Kriminal Mataram
Polisi Tangkap Dua Spesialis Jambret di Mataram, Sempat Ancam Korban dengan Sajam
Salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi penjambretan yang meresahkan warga di sekitar Jalan Majapahit, tepatnya di depan Universitas Mataram (Unram), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pria muda yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram.
Keduanya, yakni NS (20), warga Karang Pule, dan SH (22), warga Kekalik Jaya, ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (9/10/2025) malam tanpa perlawanan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Mataram,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Jumat (10/10/2025) pagi.
Salah satu aksi terakhir yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, seorang mahasiswi Universitas Mataram tengah melintas di jalur putar arah Jalan Majapahit.
Tiba-tiba, korban diserempet oleh dua pria berboncengan sepeda motor. Tanpa sempat bereaksi, gelang emas seberat 7 gram yang melingkar di tangan kirinya langsung dirampas oleh salah satu pelaku.
Korban tak tinggal diam. Ia berusaha mengejar kedua pelaku hingga ke arah barat Jalan Majapahit. Di simpang empat Seruni, pelaku sempat berbelok ke Jalan Panjitilar, namun korban terus membuntuti dan berhasil menyalip mereka di depan SMAN 2 Mataram.
Sambil mengejar, korban berteriak “Copet!” untuk menarik perhatian warga.
Aksi nekat korban justru membuat pelaku panik. Salah satu dari mereka mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban.
Beruntung, sabetan itu hanya mengenai jam tangan korban, sehingga tidak menyebabkan luka.
“Korban akhirnya berhenti karena takut, sementara kedua pelaku kabur membawa gelang emas milik korban,” jelas Iptu Arfi.
Baca juga: Pelaku Jambret Siang Bolong di Jalan Jenderal Sudirman Mataram Dibekuk
Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hanya dalam beberapa hari, identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Mereka lalu ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini, NS dan SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.