Kriminal Mataram
Pelaku Jambret Siang Bolong di Jalan Jenderal Sudirman Mataram Dibekuk
Konologi kejadian bermula saat korban berinisial perempuan asal Lombok Timur, tengah duduk di buk pinggir jalan sambil menenteng tas selempang .
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria berinisial MS alias Sokong (32), warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dibekuk usai nekat menjambret korban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Rembige Barat, Kecamatan Selaparang.
Aksi penjambretan yang terjadi di siang bolong pada Minggu (13/07/2025). Pihak kepolisian kemdudian mengantongi identitas dan bukti kuat usai aksi pelaku terekan kamera pengawas CCTV.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, menerangkan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial LM (22), perempuan asal Lombok Timur, tengah duduk di buk pinggir jalan sambil menenteng tas selempang yang tergantung di bahu kanan.
“Terduga sempat masuk ke gang dekat lokasi korban duduk. Beberapa saat kemudian, dia keluar dari gang dengan sepeda motor dan langsung memepet korban. Seketika itu juga, pelaku merampas tas korban hingga talinya putus, lalu kabur dengan cepat,” jelas Zulharman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Dalam tas korban terdapat HP iPhone XR miliknya yang ikut raib dalam kejadian tersebut. Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Selaparang.
Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV milik salah satu warga di sekitar lokasi kejadian, terungkap ciri-ciri sepeda motor pelaku berikut nomor polisinya.
“Dari rekaman CCTV itu kami berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku. Informasi itu sangat penting hingga akhirnya kami berhasil menangkap terduga MS alias Sokong tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.
Baca juga: Insiden Beruntun di Rinjani, Agam Rinjani Berencana Gunakan Uang Donasi untuk Ritual Ngasuh Gunung
Atas perbutannyam pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara.
Kapolsek Selaparang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di ruang publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah, terlebih saat berada di tempat umum. Pastikan barang berharga tersimpan aman dan tidak mengundang niat jahat pelaku kejahatan,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.