Berita Kota Bima

Jambret Ponsel di Lampu Lalu Lintas, Dua Pria di Kota Bima Nyaris Diamuk Massa

Dua pria di Kota Mataram hampir dibogem warga karena kedapatan menjambret milik seorang gadis di pemberhentian lalu lintas

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Dua terduga jambret insial MT dan DB saat diamankan ke Mapolsek Rasanae Timur (Rastim), Jumat (25/10/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dua pria yakni MT (26) dan FB (24) asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, nyaris diamuk warga setelah mencoba menjambret ponsel milik seorang gadis yang tengah melintasi  lampu lalu lintas, persimpangan Gunung Dua, Kota Bima, Jumat (25/10/2024) malam.

Kapolsek Rasane Timur (Rastim) Ipda Korban yang tidak rela ponselnya dibawa kabur, segera berteriak dan mengejar kedua pelaku. 

"Teriakan korban memicu perhatian pengendara lain di sepanjang jalan yang dilalui pelaku, mulai dari Penaraga, Rabangodu, hingga Rabadompu, Kumbe, dan Oimbo," terang Suhandak, Sabtu (26/10/2024).

Nekat Jambret HP Seorang Wanita, 2 Pemuda di Sumbawa Ditangkap Polisi

Kedua pelaku akhirnya terkepung di jalan lintas Sape, tepatnya di Kelurahan Kodo, setelah massa yang mengejar mereka semakin banyak. Warga yang sudah emosi mulai bersiap untuk menghakimi kedua pelaku.

"Beruntung keduanya berhasil dievakuasi oleh petugas Polsek Rastim Polres Bima Kota dari amukan warga yang berusaha menghakimi keduanya," tambahnya.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Oimbo yang tinggal di sekitar lokasi  mengamankan MT dan FB dari  warga yang sudah membludak. 

"Kedua penjambret ini berhasil dihindarkan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Rastim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua terdelaku tengah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kriminal mereka. 

"Kami  mengimbau warga agar menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindakan pidana," pesannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved