Berita Bima

Jambret HP di Bima Incar Korban dengan Modus Pepet Motor, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Jambret menggunakan modus operandi yakni dengan cara mengejar dan memepet serta mengancam sebelum merampas

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Polres Bima membekuk terduga pelaku jambret yang beraksi merampas satu unit handphone di jalan lintas Bima-Sumbawa Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo,Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima membekuk terduga pelaku jambret yang beraksi merampas satu unit handphone di jalan lintas Bima-Sumbawa Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo,Kabupaten Bima.

Pelaku yakni AF (28) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima sedangkan korban berinisial AA (24) Warga Desa Roka, Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan bahwa penjambret menggunakan modus operandi yakni dengan cara mengejar dan memepet serta mengancam sebelum merampas.

Dia menuturkan, saat kejadian Tim Puma tengah melakukan patroli mobile dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kasus penjambretan di TKP tersebut.

Baca juga: Polres Bima Kota Ringkus Kawanan Jambret HP

"Setelah mendapatkan informasi itu direspons cepat oleh tim Puma dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya disana melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa penjambretan tersebut," kata Malik, pada Kamis (30/1/2025).

Tidak lama kemudian pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para terduga pelaku sesuai dengan keterangan Korban dan  beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

"Setelah itu, kami mengetahui terduga pelaku yang dikenal sangat licin ini berada tidak jauh dari TKP sehingga dengan sigap dan cepat meringkus para terduga pelaku," tambahnya.

Selain meringkus terduga petugas juga berhasil menyita Satu unit handphone hasil kejahatan, sebilah parang dan satu unit sepeda motor untuk melakukan aksi  jahatnya.

Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved