Berita Bima

Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Hasil penyidikan BNNP NTB, oknum anggota polisi di Bima tergabung dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. BNNP NTB
PENANGKAPAN POLISI - Polisi di Bima bernama Alif Rizki ditangkap BNNP NTB bersama Polres Bima terkait peredaran sabu. Hasil penyidikan BNNP NTB, oknum anggota polisi di Bima tergabung dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan seorang anggota polisi bernama Alif Rizki Saputra karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. 

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP NTB Kombes Pol Gede Suyasa mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada 14 Agustus 2025 di Kabupaten Bima

"Penangkapan ini dilakukan atas bantuan Kapolres Kabupaten Bima dan tim," kata Gede Suyasa. 

Setelah dilakukan penangkapan, tim BNNP langsung menggeledah rumah Alif di BTN Kabupaten Bima

Hasil penyidikan, oknum anggota polisi itu tergabung dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah. 

Baca juga: 9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Seumur Hidup hingga Pidana Mati

Gede mengungkapkan, pada Desember tahun 2024, Ali mengambil sabu dari Firman seberat 30 gram seharga Rp33 juta. 

Kemudian pada Januari 2025, Ali melakukan transaksi dengan Alif di pantai Kalaki. Transaksi itu berdasarkan arahan Firman melalui telepon. keduanya bertransaksi 30 gram sabu seharga Rp33.000.000.

Selanjutnya pada bulan Februari 2025, Ali mengambil barang ke Alif sebanyak 30 gram. Mereka bertemu di Taman Panda dengan pembayaran tunai sejumlah Rp33.000.0000.

Transaksi berlanjut pada Maret 2025. Ali kembali mengambil barang di Alif sejumlah 50 gram.

"Saudara Ali mengambil barang tersebut di rumah Alif yang beralamat BTN Panda dekat Taman Panda," ungkapnya.

Ali membayar tunai sabu-sabu sejumlah Rp40 juta. Sisanya melalui transfer sebanyak dua kali. 

Pertama pada 10 Maret 2025 sejumlah Rp5,5 juta dan 12 Maret 2025 sejumlah Rp12,5 juta.

"Sehingga total pembayaran sebesar Rp58.000.000," ungkap Gede.

Selanjutnya di bulan April 2025, Firman mengantarkan sabu-sabu ke Ali sebesar 50 gram. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved