Dinas Kesehatan Kota Mataram

Temuan Limbah Medis di Mataram Diserahkan ke Kepolisian, Faskes Pelanggar Terancam Sanksi Keras

Kasus temuan limbah medis di Mataram diserahkan ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut.

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
LIMBAH MEDIS - Tim Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram saat membersihkan limbah medis. Kasus temuan limbah medis di Mataram diserahkan ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus temuan limbah medis di Mataram diserahkan ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Dinas Kesehatan menegaskan faskes atau alkes yang terbukti membuang limbah terancam sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Kasus temuan limbah medis di Mataram telah diserahkan ke Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti serta mencari pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.

Penyerahan ini dilakukan sebagai respons atas ditemukannya limbah yang berserakan di saluran drainase Jalan Sriwijaya dan meresahkan warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, menegaskan bahwa penanganan limbah medis memiliki aturan yang jelas.

Adanya temuan limbah ini memicu pertanyaan tentang penerapan regulasi dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan (faskes) agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia menegaskan, selama ini proses perizinan faskes sudah mencakup pernyataan, undang-undang, serta aturan terkait pengelolaan limbah, dan proses pengawasan tetap dilakukan.

Terkait kasus temuan limbah medis ini, Dinas Kesehatan tidak ingin berspekulasi atau menuding pihak mana pun sebelum hasil penyelidikan didapatkan.

“Kami tidak mau berspekulasi sebelum hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian keluar,” ujar Emirald menjawab TribunLombok.com, Rabu (12/11/2025).

Dijelaskannya, jika dalam penyelidikan ditemukan bahwa pelaku pembuangan limbah adalah fasilitas kesehatan (faskes) atau distributor alat kesehatan (alkes) di wilayah Kota Mataram, mereka terancam sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional.

“Kalau terbukti faskes atau alkes yang buang, wajib dilakukan penindakan. Bisa sampai penutupan jika pelanggaran serius, karena ini sudah masuk ranah pidana,” sebutnya.

Lebih jauh, Emirald menerangkan bahwa limbah yang ditemukan merupakan bahan medis habis pakai (BMHP) yang sudah kedaluwarsa, bukan limbah aktif.

“Seharusnya limbah ini dimusnahkan di Puskesmas Pagesangan sesuai prosedur. Namun, kami menduga terjadi kelalaian dalam pengangkutan,” ungkapnya.

Dinas Kesehatan memastikan bahwa faskes yang telah dibina dan diawasi ketat tidak ada yang melakukan pelanggaran ini.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku yang sengaja membuang limbah medis tersebut.

Pihak Dinas Kesehatan juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak pelaku.

“Pemeriksaan laboratorium juga akan dilakukan untuk memastikan dampak pembuangan limbah kedaluwarsa terhadap kualitas air di lokasi temuan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved