Berita Bima
BNNP NTB Bongkar Skema Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Polisi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Alif terlibat jaringan peredaran sabu bersama Ali Hanafiah dan beberapa orang lainnya.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan seorang anggota polisi aktif. Oknum tersebut diketahui bernama Alif Rizki Saputra, yang ditangkap di Kabupaten Bima pada 14 Agustus 2025.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Gede Suyasa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan atas bantuan Kapolres Kabupaten Bima dan tim,” kata Gede Suyasa, Selasa (23/9/2025).
Setelah mengamankan tersangka, tim BNNP NTB langsung melakukan penggeledahan di rumah Alif di BTN Kabupaten Bima. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Alif terlibat jaringan peredaran sabu bersama Ali Hanafiah dan beberapa orang lainnya.
Kronologi Peredaran Sabu
Menurut Suyasa, jaringan narkoba ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2024.
Pada Desember tahun 2024, Ali mengambil barang dari Firman seberat 30 gram sabu seharga Rp33 juta.
Peredaran itu berlanjut awal 2025. Pada Januari, Ali kembali bertransaksi dengan Alif di Pantai Kalaki.
Transaksi sabu 30 gram itu berlangsung atas arahan Firman melalui telepon. Saat itu mereka bertransaksi 30 gram sabu seharga Rp33.000.000.
Pada Februari 2025, Ali mengambil barang ke Alif sebanyak 30 gram. Pertemuan keduanya dilakukan di Taman Panda dengan pembayaran tunai Rp33 juta. Peredaran narkoba ini terus berlanjut ke bulan berikutnya.
Baca juga: Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Sekitar bulan Maret 2025 Ali kembali mengambil barang di oknum anggota Polri tersebut sejumlah 50 gram. Saudara Ali mengambil barang tersebut di rumah Alif yang beralamat BTN Panda dekat Taman Panda
Dalam transaksi tersebut, Ali membayar tunai Rp40 juta. Sisanya ditransfer sebanyak dua kali, yakni Rp5,5 juta pada 10 Maret 2025 dan Rp12,5 juta pada 12 Maret 2025.
“Sehingga total pembayaran sebesar Rp58.000.000,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pada April 2025 Firman kembali mengantarkan sabu kepada Ali sebesar 50 gram berdasarkan arahan Alif. Transaksi tersebut senilai Rp52 juta.
Selanjutnya pada Mei 2025, peredaran semakin besar. Ali mengambil sabu 100 gram di kandang kuda milik Alif, yang berada di belakang arena pacuan kuda Bima.
“Saudara Ali memberikan uang cash sejumlah Rp30.000.000. Selanjutnya untuk sisa melalui via transfer. Pertama tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp20 juta, 21 Mei Rp20 juta, dan 23 Mei 2025 Rp10 juta. Uang itu transfer ke rekening BNI Alif Rizki Saputra,” jelas Suyasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.