Berita Sumbawa Barat
Pengedar Narkoba di Sumbawa Barat Ditangkap, Polisi Amankan 329 Gram Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat 329,87 gram siap edar.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditangkap setelah terbukti membawa sabu seberat 329,87 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 4 September 2025.
"Ya benar, terduga H diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Telaga Baru, Kecamatan Taliwang," kata KasiHumas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, pada Selasa (9/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Tidak berhenti di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah H di wilayah Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang.
"Kami menemukan kembali barang-barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," terang Ardiyatmaja.
Selain sabu, pihaknya juga menyita alat konsumsi, alat komunikasi, perlengkapan untuk menjual sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah KSB. Saat ini terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres KSB untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Baca juga: Spesialis Pencuri di Tempat Pertokoan Mataram Ditangkap, Gasak Rp6 Juta untuk Beli Sabu
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.