Satgas MBG NTB: Program Ini Amanah Konstitusi, Harus Dijalankan Penuh Integritas

Ketua Satgas MBG NTB Dr Ahsanul Khalik menyoroti pentingnya pencegahan pelanggaran hukum dalam tata kelola program.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Satgas MBG
MAKAN BERGIZI - Ketua Satgas Program MBG Provinsi NTB, Dr H Ahsanul Khalik, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN) RI, di Holiday Resort Senggigi, Lombok Barat, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pelaksanaan program MBG bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan amanah konstitusional dan moral bangsa dalam melindungi hak anak Indonesia atas gizi layak, sehat, dan bergizi.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr H Ahsanul Khalik, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional, yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN) RI, di Holiday Resort Senggigi, Lombok Barat, Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 9–11 November 2025 ini dihadiri jajaran pejabat BGN RI, pakar gizi, penegak hukum, dan perwakilan lembaga pengawasan, termasuk dari BPKP Wilayah NTB dan Kejaksaan RI.

Program MBG: Amanah Konstitusional dan Kemanusiaan

Dalam arahannya, Dr Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“MBG bukan semata bantuan sosial, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak atas kesehatan bagi setiap anak Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Perluas Jangkauan MBG, Pemkab Lombok Barat Penuhi SPPG di 10 Wilayah 3T

Ia menegaskan, pelaksanaan program MBG adalah perintah langsung dari nilai-nilai yang termaktub dalam Pasal 28A, 28B, 28H, dan 34 UUD 1945, serta diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Negara berkewajiban memastikan setiap anak hidup sehat, tumbuh cerdas, dan terlindungi dari kekurangan gizi maupun kelaparan,” ujarnya.

Cegah Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola MBG

Dalam forum tersebut, ketua Satgas MBG NTB juga menyoroti pentingnya pencegahan pelanggaran hukum dalam tata kelola program.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan MBG sangat ditentukan oleh integritas dan akuntabilitas seluruh pelaksana program, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga penyaluran ke penerima manfaat.

Potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi meliputi:

- Penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi,
- Penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan,
- Kelalaian terhadap keamanan pangan yang berisiko pada keselamatan anak, serta
- Manipulasi data dan laporan fiktif.

“Setiap porsi makanan yang diterima anak adalah wujud kehadiran negara. Jika kejujuran dan integritas hilang, maka yang rusak bukan hanya program, tapi kepercayaan rakyat,” ujar Dr Aka dengan nada tegas.

Perkuat Kepatuhan dan Pengawasan Sistematis

Sebagai langkah strategis, Satgas MBG NTB mendorong penerapan sistem pengawasan dan kepatuhan yang lebih kuat di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Beberapa upaya yang ditekankan antara lain:

- Transparansi pengadaan berbasis harga pasar yang wajar dan verifikasi pemasok,
- Penerapan higienitas dan keamanan pangan ilmiah,
- Audit keuangan secara berkala,
- Koordinasi lintas lembaga pengawasan, dan
- Penerapan sanksi proporsional terhadap pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Dr Aka juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BGN, BPKP, BPK dan aparat penegak hukum untuk menjaga kredibilitas program MBG di NTB.

Hukum Sebagai Panduan Etik Pengabdian

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved