Kematian Brigadir Nurhadi
JPU Bantah Terdakwa Yogi Jadi 'Dewa Penolong' Brigadir Nurhadi
Perbuatan terdakwa Yogi memberi pertolongan pertama tidak bisa dilepas dari perbuatannya sebelumnya terhadap korban
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keberatan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
JPU mencatat enam poin keberatan yang disampaikan terdakwa Yogi pada sidang sebelumnya.
Yang dibantah penuntut umum terkait upaya Yogi untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkatnya dari dasar kolam, serta memberikan bantuan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebagai langkah pertolongan pertama.
Yogi disebutkan seharusnya diberikan penghargaan atas upaya itu bukan justru dihukum seperti saat ini.
Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus
JPU Ahmad Budi Muklish mengatakan, keberatan terdakwa tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan melainkan sudah masuk materi pembelaan atau pledoi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penuntut umum menyampaikan bahwa perbuatan Yogi yang membuat Brigadir Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan akhirnya meninggal dunia.
"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tidak bisa dilepas dari perbuatan terdakwa sebelumnya," kata Budi, Senin (10/11/2025).
Budi menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV pada pukul 20:30 Wita sampai 21:18 Wita bahwa tidak ada orang lain di dalam Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara itu selain Yogi dan saksi Misri.
Runutan Perbuatan
Yogi memiting korban dengan menggunakan tangan kanan, sembari mengunci badan korban merupakan kemampuannya sebagai perwira kepolisian yang sudah dibekali ilmu bela diri.
Akibat perbuatan terdakwa inilah mengakibatkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan patah tulang leher sebelum didorong ke kolam.
"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tidak ada niat jahat untuk menghilangkan nyawa korban, justru karena perbuatan terdakwa kondisi korban seperti itu dengan kata lain perbuatan terdakwa sebagai dewa penolong sangat tidak mendasar dan subjektif," jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa luka di tubuh Nurhadi bukan akibat perbuatan korban sendiri.
Keterangan ahli menyatakan bahwa luka di tubuh korban bukan terjadi setelah peristiwa meninggal dunia melainkan sebelumnya.
(*)
| Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal |
|
|---|
| Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Sidang Ekssepsi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Yogi dan Aris Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/made_yogi_sidang_jawaban_atas_eksepsi_2020367jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.