Kematian Brigadir Nurhadi

JPU Bantah Terdakwa Yogi Jadi 'Dewa Penolong' Brigadir Nurhadi

Perbuatan terdakwa Yogi memberi pertolongan pertama tidak bisa dilepas dari perbuatannya sebelumnya terhadap korban

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
JAWABAN JPU - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keberatan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi dalam sidang jawaban atas eksepsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (10/11/2025). Perbuatan terdakwa Yogi memberi pertolongan pertama tidak bisa dilepas dari perbuatannya sebelumnya terhadap korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keberatan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. 

JPU mencatat enam poin keberatan yang disampaikan terdakwa Yogi pada sidang sebelumnya.

Yang dibantah penuntut umum terkait upaya Yogi untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkatnya dari dasar kolam, serta memberikan bantuan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sebagai langkah pertolongan pertama. 

Yogi disebutkan seharusnya diberikan penghargaan atas upaya itu bukan justru dihukum seperti saat ini. 

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus

JPU Ahmad Budi Muklish mengatakan, keberatan terdakwa tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan melainkan sudah masuk materi pembelaan atau pledoi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, penuntut umum menyampaikan bahwa perbuatan Yogi yang membuat Brigadir Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan akhirnya meninggal dunia. 

"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tidak bisa dilepas dari perbuatan terdakwa sebelumnya," kata Budi, Senin (10/11/2025). 

Budi menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV pada pukul 20:30 Wita sampai 21:18 Wita bahwa tidak ada orang lain di dalam Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara itu selain Yogi dan saksi Misri. 

Runutan Perbuatan

Yogi memiting korban dengan menggunakan tangan kanan, sembari mengunci badan korban merupakan kemampuannya sebagai perwira kepolisian yang sudah dibekali ilmu bela diri. 

Akibat perbuatan terdakwa inilah mengakibatkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan patah tulang leher sebelum didorong ke kolam. 

"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tidak ada niat jahat untuk menghilangkan nyawa korban, justru karena perbuatan terdakwa kondisi korban seperti itu dengan kata lain perbuatan terdakwa sebagai dewa penolong sangat tidak mendasar dan subjektif," jelas Budi. 

Budi menjelaskan bahwa luka di tubuh Nurhadi bukan akibat perbuatan korban sendiri.

Keterangan ahli menyatakan bahwa luka di tubuh korban bukan terjadi setelah peristiwa meninggal dunia melainkan sebelumnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved