Kematian Brigadir Nurhadi
Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Aris menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Candra Widianto membantah memukul korban seperti disebut dalam dakwaan.
Aris melalui kuasa hukumnya I Wayan Swardana mengatakan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum hanya imajinasi karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Entah dari mana penuntut umum mendapatkan keterangan tersebut, saksi Misri dalam keterangan BAP dan saksi Yogi dalam BAP tidak ada satupun yang melihat peristiwa itu,” kata Swardana, Senin (3/11/2025) dalam sidang eksepsi.
Swardana mengatakan, dalam BAP dijelaskan bahwa usai melakukan pesta minuman keras dan narkoba, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama pergi ke kamar untuk tidur karena merasa pusing.
Sementara Misri mengaku terakhir melihat terdakwa Aris pergi bersama dengan teman wanitanya ke Hotel Natya tempat mereka menginap.
Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus
Maka Swardana menilai tidak ada saksi yang melihat pemukulan.
“Uraian perbuatan terdakwa yang dinyatakan penuntut umum berdasarkan fakta apa? dari mana? siapa yang menerangkan itu? dari mana jumlah pemukulan empat kali terdakwa didapat jika tidak berdasarkan BAP, maka dakwaan itu dapat dikategorikan menyimpang,” ucap Swardana.
Swardana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Aris bersifat ‘cocokologi’ agar melenggangkan kasus ini ke pengadilan.
Menurutnya tidak ada satu pun dalam uraian dakwaan yang menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban.
Kuasa hukum mempertanyakan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam karena saat tahap penyidikan penyidik menggunakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun saat pembacaan dakwaan pasal tersebut tidak diterapkan.
“Pasal 359 KUHP yang digunakan untuk menangkap, menahan terdakwa raib dalam surat dakwaan,” kata Swardana.
Menurutnya penghilangan pasal ini sebagai bentuk penyimpangan hukum yang jaksa penuntut umum.
Aris membantah sudah menghabisi nyawa Nurhadi karena alasan cemburu.
Masuk Pokok Perkara
| Sidang Ekssepsi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Yogi dan Aris Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU |
|
|---|
| Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aris_eksepsi_sidang_nurhadi_2020202.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.