Kematian Brigadir Nurhadi

Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Aris menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG EKSEPSI - Terdakwa Aris Candra Widianto, mantan perwira Bid Propam Polda NTB, bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (3/11/2025). Aris menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Candra Widianto membantah memukul korban seperti disebut dalam dakwaan.

Aris melalui kuasa hukumnya I Wayan Swardana mengatakan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum hanya imajinasi karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

“Entah dari mana penuntut umum mendapatkan keterangan tersebut, saksi Misri dalam keterangan BAP dan saksi Yogi dalam BAP tidak ada satupun yang melihat peristiwa itu,” kata Swardana, Senin (3/11/2025) dalam sidang eksepsi. 

Swardana mengatakan, dalam BAP dijelaskan bahwa usai melakukan pesta minuman keras dan narkoba, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama pergi ke kamar untuk tidur karena merasa pusing. 

Sementara Misri mengaku terakhir melihat terdakwa Aris pergi bersama dengan teman wanitanya ke Hotel Natya tempat mereka menginap. 

Baca juga: Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus

Maka Swardana menilai tidak ada saksi yang melihat pemukulan. 

“Uraian perbuatan terdakwa yang dinyatakan penuntut umum berdasarkan fakta apa? dari mana? siapa yang menerangkan itu? dari mana jumlah pemukulan empat kali terdakwa didapat jika tidak berdasarkan BAP, maka dakwaan itu dapat dikategorikan menyimpang,” ucap Swardana. 

Swardana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Aris bersifat ‘cocokologi’ agar melenggangkan kasus ini ke pengadilan. 

Menurutnya tidak ada satu pun dalam uraian dakwaan yang menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban. 

Kuasa hukum mempertanyakan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam karena saat tahap penyidikan penyidik menggunakan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun saat pembacaan dakwaan pasal tersebut tidak diterapkan.

“Pasal 359 KUHP yang digunakan untuk menangkap, menahan terdakwa raib dalam surat dakwaan,” kata Swardana. 

Menurutnya penghilangan pasal ini sebagai bentuk penyimpangan hukum yang jaksa penuntut umum. 

Aris membantah sudah menghabisi nyawa Nurhadi karena alasan cemburu.

Masuk Pokok Perkara

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved