Kematian Brigadir Nurhadi
Sidang Ekssepsi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Yogi dan Aris Minta Dibebaskan
Terdakwa Kompol Yogi a meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang di Ketuai Lalu Moh Sandi Iramaya untuk dibebaskan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris, melalui kuasa hukumnya menyampaikan penolakan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
- Kuasa hukum kedua pengacara meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka karena menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, Senin (3/11/2025).
Dalam siding ekssepsi, terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang di Ketuai Lalu Moh Sandi Iramaya untuk dibebaskan.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum,” kata Kuasa Hukum Yogi, Hijrat Prayitno.
Hijrat mengurai, alasan ia meminta hakim membebaskan kliennya itu karena surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum, atas dasar asumsi dan imajinasi.
Kemudian surat dakwaan juga disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, kabur dan saling bertentangan. Hijrat mengatakan, hal ini bertentangan dengan pasal 123 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Maka dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” kata Hijrat.
Selain meminta agar terdakwa Yogi dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum juga meminta agar negara memulihkan hak terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasutha di hadapan majelis hakim.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa I Gde Aris Candra Widianto atas dakwaan jaksa penuntut umum karena batal demi hukum,” kata Brata.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa dua anggota polisi ini melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2).
JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Nurhadi tewas akibat dipiting Kompol Yogi karena cemburu, teman kencannya bersama korban dipinggir kolam hingga malam.
Sebelum itu juga, Ipda Aris sempat memukul korban sebanyak empat kali karena dianggap tidak sopan dengan seniornya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SIDANG-EKSSEPSI-KASUS-KEMATIAN-NURHADI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.