Kematian Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal

Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG EKSEPSI - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). Penasihat hukum Yogi menilai perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama membantah dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). 

Hijrat menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa pembunuhan itu. 

Termasuk Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa terjadi. 

Berdasarkan keterangan di BAP, Misri tidak melihat saat Yogi memiting Nurhadi. 

“Saksi Misri membangunkan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dari tidurnya, bahwa korban Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan di dasar kolam villa,” kata Hijrat dalam persidangan, Senin (3/11/2025). 

Baca juga: Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas

Setelah mengetahui itu, kata Hijrat, Yogi langsung berusaha menyelamatkan korban dengan cara memberikan nafas buatan. 

Perwira polisi Polda NTB ini juga berusaha menghubungi saksi Aris -yang juga menjadi terdakwa - untuk untuk memanggil dokter dan pihak hotel. 

Hijrat mengatakan, perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan tersebut dianggap tidak terang, kabur dan tidak jelas.

Yogi meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan. 

Hijrat mengatakan bahwa isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum hanyalah asumsi dan imajinasi. 

“Sehingga kami penasihat hukum I Made Yogi mempertanyakan dari mana jaksa penuntut umum mendasarkan penyusunan surat dakwaannya melakukan tindak pidana,” kata Hijrat. 

Ketidakjelasan isi surat dakwaan ini, juga kata Hijrat, terkait dengan waktu kematian dari Brigadir Nurhadi. 

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa korban, yang berasal dari Narmada, Lombok Barat ini meninggal dunia di Klinik Warna bukan di villa.

Motif dan Modus 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved