Terungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Kode '7 Batang' Minta Fee ke Bawahan, Apa Artinya?

Kode 7 Batang ini merujuk pada kesepakatan nilai fee yang diminta Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kode 7 Batang ini merujuk pada kesepakatan nilai fee yang diminta Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap modus korupsi pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Kode 7 Batang dipakai terkait besaran nilai fee penambahan anggaran
  • Total yang diamankan dari rangkaian OTT KPK di Riau senilai Rp 1,6 miliar

 

TRIBUNLOMBOK.COM - KPK mengungkap modus korupsi pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap kode 7 Batang yang dipakai Abdul Wahid yang disampaikan ke bawahannya. 

Kode 7 Batang ini soal kesepakatan nilai fee yang diminta ke Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan. 

Awalnya, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY) bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk membahas fee 2,5 persen atas penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar atau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada Mei 2025. 

Ferry  kemudian menyampaikan besaran fee ini kepada Arief sebagai representasi Abdul Wahid. 

Baca juga: KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat

Namun Arief menyebut bahwa fee ini naik menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. 

Angka ini kemudian sebagai cikal bakal munculnya kode 7 Batang.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Tribunnews. 

Diancam Dimutasi 

Para bawahan Abdul Wahid terpaksa menuruti karena diancam akan dimutasi dari jabatannya.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkapnya.

Setelah adanya ancaman tersebut, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas kembali bertemu dan menyepakati besaran fee 5 persen atau Rp 7 miliar, yang kemudian dilaporkan dengan kode "7 batang".

dari kesepakatan Rp 7 miliar itu, telah terjadi tiga kali setoran dalam rentang Juni hingga November 2025, dengan total uang terkumpul mencapai Rp 4,05 miliar.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terungkap Melalui OTT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved