Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Arjuna Tamaraya, Mahasiswa yang Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga
Polisi resmi menahan lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan mahasiswa Arjuna Tamaraya di halaman Masjid Sibolga. Berikut update terbarunya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Arjuna Tamaraya, mahasiswa berusia 21 tahun, ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan brutal di halaman Masjid Agung Sibolga.
Niatnya yang sederhana untuk menumpang beristirahat pada malam hari justru berujung pada tragedi yang merenggut nyawanya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, malam itu Arjuna datang ke masjid untuk beristirahat setelah perjalanan panjang.
Namun, ketenangan yang ia harapkan berubah menjadi mimpi buruk saat sekelompok pria menegurnya dan kemudian menyerangnya secara kejam.
Rekaman kamera pengawas menjadi saksi bisu dari kejadian mengerikan tersebut. Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi lima orang pelaku.
Mereka adalah warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam tindak kekerasan yang menewaskan Arjuna.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat pertolongan, namun luka parah di bagian kepala membuat nyawanya tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025.
Kurang dari tiga hari setelah kejadian, jajaran Polres Sibolga berhasil menangkap seluruh tersangka.
Dua pelaku pertama dibekuk tak lama setelah peristiwa, sementara tiga lainnya berhasil diamankan di wilayah berbeda.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban, dan sebuah kelapa yang diduga digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pengeroyokan ini bukan sekadar spontanitas.
Ada indikasi kuat bahwa kekerasan tersebut telah direncanakan. Para pelaku kini dijerat dengan pasal berat tentang pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Prediksi Skor Al Wehdat vs Esteghlal AFC Champions League Two Kamis 6 November 2025 Jam 01.15 WIB
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Lima-Pelaku-penganiayaan-hingga-tewas-Arjuna-Tamaraya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.