Kejati NTB Sebut Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks PT GTI Rp 1,4 Miliar

Kejati NTB menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) sebesar Rp1,4 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
DOK.KEJATI NTB
PENYITAAN - Kejaksaan Tinggi NTB menyita hotel dan restoran milik Ida Adnawati tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT GTI beberapa waktu lalu. Kejati sebut kerugian negara dalam kasus ini Rp1,4 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) sebesar Rp1,4 miliar.
  • Kejati telah menyegel hotel dan restoran milik salah satu tersangka sebagai bukti pengamanan dan penanganan kasus ini bertujuan menyelesaikan persoalan aset daerah.

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1,4 miliar. 

Dengan adanya kerugian negara ini, Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakana kasus ini akan segera dilimpahkan untuk di sidangkan. 

"Segera akan di tahap duakan, kasus GTI," kata Wahyudi, Selasa (4/11/2025). 

Sebelumnya jaksa sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya  Ida Adnawati (47) dan Alpin Agustin (26) keduanya dari pihak swasta, sementara satu tersangka dari pegawai Pemerintah Provinsi NTB inisial Mawardi Khairi (39). 

Pasca ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Mawardi dan Alpin serta Ida di Lapas Perempuan Mataram, mereka sudah berulang kali dimintai keterangan. 

Jaksa juga sudah menyegel hotel dan restoran milik Ida Adnawati, sebagai bukti dua objek tersebut pengamanan oleh Kejati terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi. 

Dua objek tersebut berdiri diatas lahan seluas 65 hektar yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB, di mana tanah itu sudah disewakan kepada PT GTI namun sudah berakhir. 

Lahan tersebut dibagi kedalam 761 kavlingan. Namun hanya 52 yang memiliki izin sisanya disewakan secara ilegal oleh oknum masyarakat. 

Wahyudi menegaskan penanganan kasus ini, sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan aset milik daerah di Gili Trawangan

"Semua kasus tetap berjalan, beberapa diantaranya sudah tahap penyelesaian," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved