Kejati NTB Sebut Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks PT GTI Rp 1,4 Miliar
Kejati NTB menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) sebesar Rp1,4 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Kejati NTB menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) sebesar Rp1,4 miliar.
- Kejati telah menyegel hotel dan restoran milik salah satu tersangka sebagai bukti pengamanan dan penanganan kasus ini bertujuan menyelesaikan persoalan aset daerah.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp1,4 miliar.
Dengan adanya kerugian negara ini, Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakana kasus ini akan segera dilimpahkan untuk di sidangkan.
"Segera akan di tahap duakan, kasus GTI," kata Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya jaksa sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ida Adnawati (47) dan Alpin Agustin (26) keduanya dari pihak swasta, sementara satu tersangka dari pegawai Pemerintah Provinsi NTB inisial Mawardi Khairi (39).
Pasca ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Mawardi dan Alpin serta Ida di Lapas Perempuan Mataram, mereka sudah berulang kali dimintai keterangan.
Jaksa juga sudah menyegel hotel dan restoran milik Ida Adnawati, sebagai bukti dua objek tersebut pengamanan oleh Kejati terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
Dua objek tersebut berdiri diatas lahan seluas 65 hektar yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi NTB, di mana tanah itu sudah disewakan kepada PT GTI namun sudah berakhir.
Lahan tersebut dibagi kedalam 761 kavlingan. Namun hanya 52 yang memiliki izin sisanya disewakan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
Wahyudi menegaskan penanganan kasus ini, sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan aset milik daerah di Gili Trawangan.
"Semua kasus tetap berjalan, beberapa diantaranya sudah tahap penyelesaian," pungkasnya.
| Selain Wakajati, Kejati NTB Lantik Kepala Bidang Baru untuk Buru Aset Korupsi dan TPPU |
|
|---|
| Kejati NTB Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Aset di Gili Tramena |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Gubernur NTB Lalu Iqbal Bentuk Satgas untuk Selesaikan Masalah di Gili Tramena |
|
|---|
| Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-NTB-menyita-hotel-dan-restoran-milik-Ida-Adnawati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.