Kejati NTB Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Aset di Gili Tramena
Kejati NTB berkomitmen membantu Pemprov NTB menyelesaikan sengketa aset di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkomitmen membantu Pemprov NTB menyelesaikan sengketa aset di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena).
- Kejati akan menyisir potensi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan lahan pemerintah daerah seluas 65 hektar di kawasan tersebut.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyampaikan komitmen untuk ikut membantu Pemerintah Provinsi NTB dalam menyelesaikan sengketa aset di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Kabupaten Lombok Utara.
Wahyudi mengatakan, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), akan dirumuskan skema penyelesaian sengketa aset antara pemerintah dan sejumlah pihak yang menguasai lahan di kawasan tersebut.
"Kejaksaan ikut di dalam satgas, nanti ada Asdatun yang merumuskan dan menyelesaikan masalah di sana seperti GTI (lahan eks PT Gili Trawangan Indah)," kata Wahyudi, Selasa (4/11/2025).
Wahyudi menjelaskan, kejaksaan bersama Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan koordinasi melalui satgas yang telah dibentuk.
Kejati akan terlebih dahulu menyisir potensi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah seluas 65 hektar tersebut.
"Kita menangani masalah Tipikor, kita masuk dari sisi itu," jelasnya.
Wahyudi juga mengatakan, bukan hanya persoalan di darat, tetapi juga beragam persoalan yang terjadi di wilayah laut kawasan tiga gili itu akan menjadi atensi kejaksaan.
"Itulah dibentuk satgas, nanti satgas yang baru yang akan merumuskan seperti apa (penyelesaiannya)," kata Wahyudi.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan ia ingin penyelesaian masalah di objek wisata andalan Kabupaten Lombok Utara itu dilakukan secara komprehensif.
Artinya bukan yang menyelesaikan masalah satu timbul masalah lain lagi di dalamnya, ia ingin tidak ada timbul masalah lagi didalamnya baik dari sisi hukum, lingkungan dan kebutuhan masyarakat di dalamnya.
"Kita butuh satu satgas yang membahas secara konferhensip, mulai masalah hukum, masalah lahan, masalah air," kata Iqbal.
Inilah yang menjadi dasar Iqbal membentuk Satgas yang melibatkan Kejaksaan, Polda NTB, Badan Pertanahan Nasional dan warga yang paham dengan persoalan di sana.
| Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Gubernur NTB Lalu Iqbal Bentuk Satgas untuk Selesaikan Masalah di Gili Tramena |
|
|---|
| Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas |
|
|---|
| Siasat Yogi dan Aris Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi: Dipukul, Dipiting, Didorong ke Kolam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kepala-Kejati-NTB-Wahyudi-saat-ditemui-Selasa-4112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.