Pemerintah Kaji Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Jadi Barang Kena Cukai
Barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mencantumkan popok atau diapers dan alat makan sekali pakai ke daftar barang kena Cukai.
Hal itu tertuang dalam eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Sektor Kepabeanan dan Cukai yang ditandatangani Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Dijelaskan bahwa penerapan ini untuk penerimaan negara yang optimal dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai, serta PNBP yang optimal.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena
Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit," demikian bunyi penjelasan aturan tersebut, seperti dikutip TribunLombok.com, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Belasan Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Lombok Barat Disita
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi.
Alasannya karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
Meski demikian, Kemenkeu belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai popok dan alat makan sekali pakai masuk ke barang kena Cukai.
Secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
(TribunLombok.com/Kompas.com)
cukai popok
cukai alat makan dan minum sekali pakai
Barang Kena Cukai (BKC)
Kemenkeu
Purbaya Yudhi Sadewa
| Kemenkeu Siapkan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Berlaku 2027 |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Potong TKD |
|
|---|
| Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN dan PNS 2025: Rincian Gaji, Kelompok Prioritas, Isi Perpres 79/2025 |
|
|---|
| Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan karena Gaya Hidup Sederhana, Dulu Model |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bakal Ubah Kebijakan Fiskal Era Sri Mulyani yang Dinilai Menyebabkan Tekanan Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.