Panduan Hening Cipta Serentak Besok saat Peringatan Hari Pahlawan 2025

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat

TRIBUNNEWS.COM
HARI PAHLAWAN - Peziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat untuk memperingati Hari Pahlawan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat diimbau untuk melakukan hening cipta di puncak peringatan Hari Pahlawan 2025

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, proses hening cipta dilakukan secara serentak selama 60 detik pada Senin (10/11/2025) pukul 08.15 WIB, atau 09.15 Wita, atau 10.15 WIT.

"Jadi di mana pun berada, mari berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta. Kalau bisa dilakukan tepat waktu, ini akan berdampak secara nasional,” ucap Gus Ipul, panggilan karibnya.

Lalu bagaimana proses hening cipta dilakukan? 

Berikut selengkapnya panduan dari Mensos  melalui surat edaran.

Baca juga: Panduan Upacara Hari Pahlawan 2025 dan Hening Cipta 60 Detik Serentak

1.    Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

2.    Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pada pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

3.    Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a.    Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.

b.    Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.

c.    Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.

4.    Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a.    Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
b.    Rumah-rumah.
c.    Jalan Raya (dalam kota).
d.    Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e.    Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f.    Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g.    Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
 h.    Kereta Api yang sedang berjalan :
1)    Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2)    Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

5.    Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a.    Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b.    Kereta Api yang sedang berjalan.
c.    Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d.    Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e.    Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f.    Mereka yang sedang menjalankan tugaspengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
g.    Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h.    Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

6.    Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

7.    Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

8.    Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved