Tambang Ilegal Sekotong
KPK Telusuri Potensi Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat
KPK terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dari kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendak Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terkait dengan tambang ilegal yang ada di Lombok Barat, pihaknya terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aktivitas pertambangan di sana.
"Nanti kami akan lihat adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada prinsipnya di KPK koordinasi supervisi, pencegahan, pendidikan dan penindakan saling terintegrasi," kata Budi, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan, koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga anti rasuah ini bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah.
"Nanti kita sisir permasalahannya supaya tambang-tambang ini tertib IUP (Izin usaha pertambangan)," kata Budi.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu Mantan Kades Beraim Ditangkap Polresta Mataram
Sebagai informasi pada Oktober tahun 2024 lalu, KPK menyegel tambang emas ilegal yang ada di kawasan Sekotong tersebut. Berdasarkan data Dinas LHK NTB luas tambang ilegal tersebut mencapai 98,16 hektar dengan 26 titik.
KPK menyebut omset dari tambang ilegal itu mencapai Rp90 miliar per bulan, atau setara sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini muncul dari tiga tempat penyimpanan (Stokpile) di satu titik tambang emas ilegal di Sekotong itu.
Dengan potensi yang begitu besar menunjukkan kerugian negara akibat tambang ilegal ini juga besar, karena tidak membayar royalti, pajak, iuran tetap dan lainnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.