NTB
Jaksa Mulai Periksa Ahli untuk Dalami Tindak Pidana Korupsi Kasus Pokir DPRD NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said mengatakan, pihaknya memeriksa sejumlah ahli.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, kita usahakan secepat mungkin (penyelesaian), kita sudah mulai berkembang ke ahli," kata Zulkifli, Kamis (16/10/2025).
Hari ini, kata Zulkifli, ada empat anggota dewan yang kembali diperiksa dalam kasus ini.
Sebelumnya pada Rabu (15/10/2025), jaksa memeriksa anggota DPRD NTB Abdul Rahim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ali Usman dari Partai Gerindra.
Baca juga: Kejati NTB Kembali Periksa 4 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir 2025
"Hari ini ada empat, saya belum dapat informasi siapa saja, sabar saja," kata Zulkifli.
Zulkifli membeberkan sedikitnya Rp2 miliar uang yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan meski tidak dirinci nama yang menyerahkannya.
Pemeriksaan Ketua Dewan
Jaksa sebelumnya memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda yang menyebut soal gratifikasi.
"Tadi diperiksa terkait gratifikasi beberapa anggota DPRD yang baru," kata Isvie, Selasa (7/10/2025).
Namun Isvie mengaku tidak tahu soal polemik dana pokir ini yang menjadi cikal bakal munculnya 'uang siluman'.
"Saya tidak tahu karena hal ini tidak melalui mekanisme seperti yang diatur dalam ketentuan, tentu kalau saya tidak tahu, saya tidak bisa mengatakan tahu," kata Isvie.
Isvie menegaskan tidak tahu soal sumber anggaran yang disebut uang siluman itu apakah dari kontraktor atau dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan yang saya tahu itu saya sampaikan," kata Isvie.
Saat ini terdapat 38 anggota DPRD baru, namun Isvie tidak mengetahui terkait jumlah anggota yang terlibat dalam kasus ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gedung_kejati_ntb_0204512901.jpg)