Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Kejati NTB Kembali Periksa 4 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir 2025
Abdul Rahim alias Bram mengaku dicecar 15 pertanyaan dari jaksa yang memeriksanya terkait dana Pokir DPRD NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penyerahan dan pengelola dana pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.
Mereka yang diperiksa di antaranya Ali Usman, Abdul Rahim, Suhaimi dan Iwan Panjidinata. Kempatnya ini merupakan anggota dewan yang baru dilantik pada tahun 2024 lalu.
Anggota DPRD NTB, Abdul Rahim alias Bram mengatakan bahwa dia dicecar 15 pertanyaan dari jaksa yang memeriksanya.
"Ada 15 pertanyaan, salah satunya saya tunjukan BNBA (By Name By Address) yang sudah saya masukan dalam program," kata Bram, saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (14/10/2025).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengaku sebelum munculnya polemik ini, ia dan 37 anggota dewan baru ditawari 10 program dengan total nilai Rp2 miliar.
Padahal secara aturan anggota dewan baru ini belum bisa menerima pokir, dan baru bisa mendapatkan dana pokir di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Mengaku Tak Tahu Soal Dana Pokir hingga Jadi Uang Siluman
Adapun10 program tersebut kata Bram, untuk melancarkan program desa berdaya yang menjadi visi-misi NTB saat ini, seperti jalan usaha tani, jalan lingkungan, irigasi dan perpipaan.
Sementara anggota dewan lainnya yang ikut diperiksa hari ini, Ali Usman. Ia enggan berkomentar. Politisi Partai Gerindra itu mengarahkan, untuk menanyakan terkait kedatangannya itu kepada penyidik.
"Silahkan tanya penyidik," kata Ali.
Sejak naik ke tahap penyidikan, Kejati NTB secara maraton memeriksa anggota dewan termasuk para pimpinan lembaga legislatif itu.
Kejati juga sudah menyita uang senilai Rp1,8 miliar, dimana uang tersebut hasil pengembalian anggota dewan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.