Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Mengaku Tak Tahu Soal Dana Pokir hingga Jadi 'Uang Siluman'

Baiq Isvie mengaku tidak mengetahui soal pengaturan hingga skema pembagian dana pokir yang konon menyebabkan munculnya istilah uang siluman.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN - Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda, mengaku tidak tahu terkait polemik dana pokok pikiran (Pokir) yang terjadi belakangan ini. 

Dengan tegas ia menyebut, tidak mengetahui soal pengaturan hingga skema pembagian dana pokir yang konon menyebabkan munculnya istilah uang siluman dalam kasus ini. Meskipun namanya sempat disebut-sebut pada tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. 

"Saya tidak tahu karena hal ini tidak melalui mekanisme seperti yang diatur dalam ketentuan, tentu kalau saya tidak tahu, saya tidak bisa mengatakan tahu," kata Isvie, Selasa (7/10/2025). 

Isvie kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB setelah naik ketahap penyidikan. Ia mengakui bahwa anggotanya terindikasi melakukan gratifikasi. 

"Tadi diperiksa terkait gratifikasi beberapa anggota DPRD yang baru," kata Isvie. 

Namun politisi Partai Golkar ini juga mengaku tidak mengetahui terkait sumber dana uang siluman ini, apakah berasal dari kontraktor atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

"Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan yang saya tahu itu saya sampaikan," kata Isvie.

Baca juga: Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

Saat ini terdapat 38 anggota DPRD baru, namun Isvie tidak mengetahui terkait jumlah anggota yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya sejumlah anggota DPRD NTB sudah mengembalikan uang siluman ini, total Kejati NTB mengumpulkan Rp1,8 miliar uang tersebut dan dijadikan sebagai barang bukti. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan terkait kedatangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie, diperiksa kasus dana siluman. 

"Iya, diperiksa sebagai saksi, untuk pendalaman proses penyidikan kasus dana siluman," kata Efrien. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved