NTB

Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Kota Mataram Naik Penyidikan Polda NTB

RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI - Dirrkrimsus Polda NTB Kombes Polda FX Endriadi saat ditemui, Rabu (1/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Mataram yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) naik ke tahap penyidikan.

"Sudah sidik (Penyidikan) kasus itu," kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Rabu (1/10/2025). 

Lebih lanjut Endriadi mengatakan, kasus ini ditingkatkan statusnya, setelah penyidik menemukan dua alat bukti dari perbuatan tersebut. Atas dasar itulah penyidik menaikkan statusnya ketahap penyidikan. 

"Iya atas dasar itu (dua alat bukti)," kata Endriadi. 

Terkait siapa saja pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini, perwira menengah itu belum mengetahuinya." Nanti saya tanyakan dulu ke penyidik," katanya. 

Kasus yang ditangani Polda NTB ini berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kasus yang ditangani kepolisian ini terkait penyaluran pokir tahun 2023, sementara jaksa mengusut tahun 2022.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Pokir Tahun 2025

Pada tahun 2022 DPRD Kota Mataram mendapatkan suntikan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Anggaran tersebut diduga digunakan untuk menjalankan program Bansos yang dimasukkan pada anggaran Poki. Ppenyelarunnya dilakukan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. 

Dari informasi yang dihimpun, penerima Bansos tersebut diduga tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. 

(*)