Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Jaksa Kantongi Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Korupsi yang ditangani Kejari Mataram ini masuk kategori penting, sehingga semuanya akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejati NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengaku sudah mengantongi jumlah kerugian negara, dari kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada lumayan (kerugian negara)," kata Made, Selasa (7/10/2025).
Made mengungkapkan kasus korupsi yang ditangani Kejari Mataram ini masuk kategori penting, sehingga semuanya akan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejati NTB.
“Itu termasuk kategori penangan kasus penting, maka kita harus melaporkan ke pimpinan. Tapi dari arah penyidikan sih sudah cukup, jadi tinggal gelar perkara,” kata Made.
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lombok Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sudah mengantongi calon tersangka, kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) DPRD Lombok Barat.
"Sudah tergambar (calon tersangka), tapi nantilah," kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana.
Made mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Termasuk letak kerugian negara dari penyaluran bansos ini yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat, dititipkan di Dinas Sosial Lombok Barat.
"Nanti ada titik temunya masalah kerugian negara itu, apakah selisih atau total los. Ini masih kita lakukan (penghitungan), masih kita pertajam," kata Made.
Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi NCC
Kasus ini kata Made sudah menemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH), namun ia enggan menyebutkan secara eksplisit dari PMH tersebut.
Sebelumnya Kasi Intelejen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan, kasus ini sudah naik tahap penyidikan.
"Sudah naik penyidikan," kata Harun ditemui di Kejati NTB, Selasa (19/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.