NTB
Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka 'Dana Siluman'
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejati NTB menetapkan 3 anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman
- Terbaru, politisi Golkar Hamdan Kasim yang juga Ketua Komisi IV menjadi tersangka
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan anggota DPRD NTB Hamdan Kasim dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman.
Politisi Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan diruangan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Senin (24/11/2025).
Hamdan Kasim keluar dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol.
"Hari ini kita tetapkan satu tersangka lagi inisial HK (Hamdan Kasim), sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan sebagai statusnya tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Zulkifli mengatakan peran Hamdan Kasim adalah sebagai penyalur dana yang dibagikan kepada anggota DPRD yang lainnya.
Baca juga: Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman
"Iya sebagai pemberi," kata Zulkifli.
Zulkifli enggan membeberkan sumber uang yang dibagikan Hamdan Kasim ke anggota dewan lain.
Ia memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025).
"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli.
Hamdan Kasim merupakan Ketua Komisi IV DPRD NTB yang dilantik pada September 2024.
Hamdan terpilih melalui Pemilu 2024 dari Dapil NTB IV atau Lombok Timur bagian Selatan dengan perolehan 17.782 suara.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menahan dua anggota dewan yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) pada Kamis (20/11/2025).
Seperti halnya Hamdan Kasim, keduanya juga berperan sebagai pemberi uang kepada kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/hamdan_kasim_kasus_dana_siluman_3030577jpg.jpg)