Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman

Satu anggota DPRD NTB yang juga dipanggil hari ini yakni HK alias Hamdan Kasim tetapi tidak hadir

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PENGEMBANGAN KASUS - Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said memberikan keterangan pers terkait kasus gratifikasi dana Pokir 'siluman',Kamis (20/11/2025). Satu anggota DPRD NTB yang juga dipanggil hari ini yakni HK alias Hamdan Kasim tetapi tidak hadir. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB telah memeriksa dan menahan dua tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB
  • Anggota DPRD NTB yang tidak hadir pemeriksaan hari ini akan dipanggil lagi

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB telah memeriksa dan menahan dua tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB

Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini, Kamis (20/11/2025). 

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said menyampaikan masih ada satu anggota dewan lainnya yang juga dipanggil hari ini yakni Hamdan Kasim. 

Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan pada kesempatan lain. 

"Nanti kita jadwalkan ulang, sudah kita panggil tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," kata Zulkifli. 

Baca juga: Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Siluman

Kejati NTB menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp2 miliar.

Meski demikian, sumber uang yang diberikan ke anggota dewan lain ini masih tanda tanya.

"Nanti kita dalami dulu (sumber uang)," kata Zulkifli.

Dalam kasus ini, dua tersangka yakni IJU dan MNI masing-masing disebut berperan sebagai pemberi uang kepada  kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029. 

"Yang bersangkutan adalah pemberi," kata Zulkifli.  

IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum. 

Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved