Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman
Satu anggota DPRD NTB yang juga dipanggil hari ini yakni HK alias Hamdan Kasim tetapi tidak hadir
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB telah memeriksa dan menahan dua tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB.
Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini, Kamis (20/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said menyampaikan masih ada satu anggota dewan lainnya yang juga dipanggil hari ini yakni Hamdan Kasim.
Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan pada kesempatan lain.
"Nanti kita jadwalkan ulang, sudah kita panggil tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," kata Zulkifli.
Baca juga: Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Siluman
Kejati NTB menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp2 miliar.
Meski demikian, sumber uang yang diberikan ke anggota dewan lain ini masih tanda tanya.
"Nanti kita dalami dulu (sumber uang)," kata Zulkifli.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni IJU dan MNI masing-masing disebut berperan sebagai pemberi uang kepada kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
"Yang bersangkutan adalah pemberi," kata Zulkifli.
IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
(*)
| Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus "Dana Siluman" Ditahan di Lapas Terpisah |
|
|---|
| Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana 'Siluman' |
|
|---|
| Peran 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Pokir 'Siluman': Bagi-bagi Uang ke Anggota Dewan Lain |
|
|---|
| BREAKING NEWS Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dana 'Siluman' |
|
|---|
| Ketua PDIP NTB Rahmat Hidayat Ingatkan Anggota Fraksinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aspidsus_kejati_ntb_zulkifli_20204096.jpg)