Gunung Rinjani

Pemprov NTB Tolak Pembangunan Glamping dan Seaplane di Gunung Rinjani

Pemerintah Provinsi NTB melalui DLHK secara resmi menolak rencana pembangunan glamping dan fasilitas pesawat amfibi di Rinjani.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
PEMBANGUNAN GLAMPING - Sejumlah pendaki saat menyeberangi Danau Segara Anak di Gunung Rinjani. Pemprov NTB resmi menolak pembangunan glamping dan seaplane demi menjaga alam dan lingkungan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi NTB melalui DLHK secara resmi menolak rencana pembangunan glamping dan fasilitas pesawat amfibi.

  • Penolakan tersebut didasarkan pada alasan penyelamatan lingkungan, menghindari dampak negatif, serta adanya keresahan tinggi dari berbagai kelompok masyarakat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rencana pembangunan glamping dan seaplane di Danau Segara Anak, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) ditolak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ahmadi, mengungkapkan penolakan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah pusat pada Oktober lalu. 

"Kita kembalikan ke pusat, artinya kita tidak setuju. Nanti kita buatkan nota tidak mau," kata Ahmadi, Kamis (20/11/2025). 

Ahmadi menyampaikan, alasan penolakan tersebut demi menyelamatkan lingkungan, serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Meskipun proses perizinannya sudah bergulir di Kementerian Kehutanan.

"Kita lebih mementingkan lingkungan, keresahan masyarakat sangat tinggi, semua kelompok-kelompok masyarakat," kata Ahmadi. 

Perizinan pembangunan glamping dan seaplane ini diajukan PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI). Perusahaan ini mengajukan perizinan berusaha pengusahaan sara jasa lingkungan wisata alam (PBPSWA).

Baca juga: Tokoh Adat Lombok Tolak Glamping dan Seaplane di Rinjani Biarkan Alami

Proses ini diajukan ke tiga Kementerian diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada Juni lalu, progres perizinan proyek ini sudah sampai tahap, pemenuhan persyaratan izin lingkungan yang kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup. 

Ahmadi mengatakan, setelah melalui pertimbangan pembangunan glamping dan seaplane ini akan banyak menimbulkan dampak negatifnya. Sehingga ditolak pemerintah daerah. 

"Kalau glamping banyak mudharat, Unram bersurat, Walhi bersurat, artinya sindiran ke pusat kami tidak setuju," pungkas Ahmadi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved