Rabu, 22 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Harga Tiket Pendakian Rinjani

Harga Tiket Pendakian Gunung Rinjani Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru

Kenaikan tarif ini akibat kenaikan kelas semua jalur pendakian Gunung Rinjani, standar pelayanan pun ditingkatkan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Istimewa
PENDAKIAN - Suasana tenda pendaki di Plawangan Sembalung, Gunung Rinjani. 

Ringkasan Berita:
  • BTNGR resmi menaikkan tarif tiket pendakian Rinjani mulai 3 November 2025 setelah peningkatan kelas jalur pendakian.
  • Kenaikan tarif didukung penuh oleh Forum Wisata Lingkar Rinjani dengan harapan diikuti peningkatan fasilitas dan alokasi pendapatan yang lebih besar untuk pelayanan Rinjani.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi mengumumkan harga tiket terbaru untuk semua pintu pendakian, berdasarkan kelaster masing-masing. 

Kepala Balai TNGR, Yarman mengatakan kenaikan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam. 

Kenaikan tarif ini akibat kenaikan kelas semua jalur pendakian Gunung Rinjani, dari yang semula kelas 2 menjadi kelas 1, dan dari kelas 3 menjadi kelas 2.

“Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif,” kata Yarman, Minggu (2/11/2025). 

Baca juga: Pesona Tetebatu, Desa Wisata Bersejarah di Lereng Gunung Rinjani

Namun kata Yarman, bagi pengunjung yang sudah memesan tiket sebelum diberlakukan tarif baru ini, tetap membayar sesuai dengan tarif saat pemesanan. 

Jika terjadi kelebihan hari pendakian maka akan dikenakan tarif baru, oleh petugas BTNGR. 

Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 3 November 2025.

Berikut tarif baru pendakian Gunung Rinjani:

Jalur Sembalun, Senaru, Torean (Kelas 1) 

WNA: Rp200.000 + Rp250.000

WNI hari kerja: Rp20.000 Rp50.000

WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000

WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 + Rp25.000


Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh (Kelas 2) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved