Harga Tiket Pendakian Rinjani
Harga Tiket Pendakian Gunung Rinjani Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru
Kenaikan tarif ini akibat kenaikan kelas semua jalur pendakian Gunung Rinjani, standar pelayanan pun ditingkatkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Ringkasan Berita:
- BTNGR resmi menaikkan tarif tiket pendakian Rinjani mulai 3 November 2025 setelah peningkatan kelas jalur pendakian.
- Kenaikan tarif didukung penuh oleh Forum Wisata Lingkar Rinjani dengan harapan diikuti peningkatan fasilitas dan alokasi pendapatan yang lebih besar untuk pelayanan Rinjani.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi mengumumkan harga tiket terbaru untuk semua pintu pendakian, berdasarkan kelaster masing-masing.
Kepala Balai TNGR, Yarman mengatakan kenaikan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.
Kenaikan tarif ini akibat kenaikan kelas semua jalur pendakian Gunung Rinjani, dari yang semula kelas 2 menjadi kelas 1, dan dari kelas 3 menjadi kelas 2.
“Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif,” kata Yarman, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Pesona Tetebatu, Desa Wisata Bersejarah di Lereng Gunung Rinjani
Namun kata Yarman, bagi pengunjung yang sudah memesan tiket sebelum diberlakukan tarif baru ini, tetap membayar sesuai dengan tarif saat pemesanan.
Jika terjadi kelebihan hari pendakian maka akan dikenakan tarif baru, oleh petugas BTNGR.
Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 3 November 2025.
Berikut tarif baru pendakian Gunung Rinjani:
Jalur Sembalun, Senaru, Torean (Kelas 1)
WNA: Rp200.000 + Rp250.000
WNI hari kerja: Rp20.000 Rp50.000
WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000
WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 + Rp25.000
Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh (Kelas 2)
| Jadi Tersangka Kasus BGN, Dadan Pernah Resmikan SPPG di KLU, Sony Ungkap Kasus di Lotim |
|
|---|
| Peran 4 Tersangka Kasus Truk Sampah DLH Lombok Tengah: Pemalsuan Tanda Tangan, Tender Rekayasa |
|
|---|
| Kronologi Anak Bunuh Ibu di Mataram: Jasad Dibungkus Cover Mobil Lalu Dibakar di Sekotong |
|
|---|
| Dampak Kebakaran Savana Propok Rinjani: 98 Hektare Lahan Ludes, Destinasi Tutup Sementara |
|
|---|
| Luas Areal Kebakaran Savana Propok Rinjani Diperkirakan Capai 98,28 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/plawangan_sembalun_rinjani_24252u525jpg.jpg)