Rabu, 10 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Polisi di Lombok

Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Suaminya

JPU menuntut Rizka Sintiani 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan KDRT menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Pasca Rely, meninggal dunia.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa Rizka Sintiani tertunduk usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • JPU menuntut Rizka Sintiani 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Pasca Rely, meninggal dunia. 

  • Status Rizka sebagai anggota Polri dan sikap tidak kooperatif menjadi hal yang memberatkan, sementara keberadaan dua anak di bawah umur menjadi pertimbangan meringankan.
 

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Rizka Sintiani, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Pasca Rely, Selasa (9/6/2026).

Dalam uraian penuntut umum, Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) juncto nomor 38 lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Rizka Sintiani bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan matinya korban Esco Fasca Rely," kata Muthmainnah mewakili JPU. 

Akibat perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban Esco yang tidak lain adalah suaminya, ia dituntut 14 tahun pidana penjara dikurangi selama dia berada dalam masa tahanan. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Muthmainnah. 

Baca juga: PBH Peradi Mataram Minta Komisi III DPR RI Awasi Perkara Rizka Sintiani

JPU menguraikan hal yang memberatkan tuntutan ini karena Rizka merupakan aparat penegak hukum yang bertugas di Polres Lombok Barat, ia juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Sementara yang meringankan hukuman ini, Rizka masih memiliki dua orang anak yang masih dibawah umur yang masih membutuhkan sosok ibu dan ia tidak pernah dihukum sebelumnya. 

Selain Rizka dalam perkara ini juga terdapat empat orang terdakwa lainnya, yakni Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkah karena membantu menyembunyikan mayat Esco pasca kejadian tersebut. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved