Polemik Dana Pokir DPRD NTB
BREAKING NEWS Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dana 'Siluman'
Dua tersangka erperan sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejati NTB menetapkan dua tersangka terkait gratifikasi terhadap anggota DPRD NTB
- Para tersangka ditahan setelah diperiksa jaksa
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial IJU (Indra Jaya Usman) dan MNI (Muhammad Nashib Ikroman) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 'siluman'.
"Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi, sekaligus kita lakukan penetapan tersangka dan akhirnya kita lakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Moh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
Zulkifli mengatakan para tersangka ini berperan sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Adapun Total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar.
"Yang bersangkutan adalah pemberi," kata Zulkifli.
Zulkifli tak menyebutkan secara eksplisit mengenai sumber uang dari para tersangka yang dibagikan ke anggota dewan.
Baca juga: Jumlah Uang yang Disita Kejati NTB Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 Bertambah Jadi Rp2 Miliar
Termasuk indikasi pihak lain yang menggunakan jasa keduanya untuk membagikan uang.
"Nanti kami sampaikan," kata Zulkifli.
Kejati NTB juga sudah memanggil satu anggota DPRD NTB lainnya inisial HK tetapi tidak hadir.
"Kita agendakan ulang (pemanggilan)," kata Zulkifli.
IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
| Ketua PDIP NTB Rahmat Hidayat Ingatkan Anggota Fraksinya |
|
|---|
| Jaksa Mulai Periksa Ahli untuk Dalami Tindak Pidana Korupsi Kasus Pokir DPRD NTB |
|
|---|
| Jumlah Uang yang Disita Kejati NTB Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir 2025 Bertambah Jadi Rp2 Miliar |
|
|---|
| Kejati NTB Kembali Periksa 4 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir 2025 |
|
|---|
| Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Mengaku Tak Tahu Soal Dana Pokir hingga Jadi 'Uang Siluman' |
|
|---|
