Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Peran 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Pokir 'Siluman': Bagi-bagi Uang ke Anggota Dewan Lain

IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) berjalan dengan pengawalan usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi dana Pokir 'siluman di Kejati NTB, Kota Mataram, Kamis (20/11/2025). IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029. 

Ringkasan Berita:
  •  Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) ditetapkan jadi tersangka kasus dana Pokir 'siluman'
  • Total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar terkait pemberian dari dua tersangka ke anggota dewan lain

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 'siluman'.

Para tersangka ini yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan IJU dan MNI punya peran sebagai pihak yang memberikan uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029. 

"Yang bersangkutan adalah pemberi," kata Zulkifli. 

Adapun Total uang yang berhasil diamankan sampai saat ini sekitar Rp2 miliar. 

Zulkifli tak menyebutkan secara eksplisit mengenai sumber uang dari para tersangka yang dibagikan ke anggota dewan. 

Termasuk indikasi pihak lain yang menggunakan jasa keduanya untuk membagikan uang.

"Nanti kami sampaikan," kata Zulkifli. 

Di sisi lain, jaksa secara maraton sudah memeriksa pimpinan hingga anggota DPRD NTB

Di antaranya Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua II Yek Agil dan Wakil Ketua III Muzihir. 

Ditahan Setelah Diperiksa

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved