Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus "Dana Siluman" Ditahan di Lapas Terpisah

IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sementara MNI ditahan di Lapas Lombok Tengah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DITAHAN TERPISAH - Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman (MNI) berbincang dengan jaksa Kejati NTB usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman, Kamis (20/11/2025). MNI ditahan di Lapas Lombok Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Dua anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus dana siluman
  • Keduanya ditahan setelah diperiksa Kejati NTB sebagai tersangka 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) ditahan Lapas terpisah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan untuk tersangka IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

Sementara tersangka MNI ditahan di Lapas Lombok Tengah. 

"Mereka ini ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan dilakukan penambahan masa penahanan," kata Zulkifli, Kamis (20/11/2025). 

Zulkifli menjelaskan peran keduanya dalam kasus ini sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang lainnya.

Baca juga: Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Siluman

Meskipun demikian, jaksa belum mengungkap sumber uang gratifikasi ini didapatkan. 

IJU maupun MNI tidak memberikan komentar ketika ditanya mengenai penetapan tersangkanya. 

Kejati NTB menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp2 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti.  

Satu Saksi Mangkir

Zulkifli mengatakan pemanggilan juga dilakukan terhadap satu anggota DPRD NTB atas nama Hamdan Kasim (HK) tetapi yang bersangkutan mangkir. 

Zulkifli mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan.  

IJU dan MNI disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved