Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana 'Siluman'

Jaksa masih mendalami sumber uang yang dibagikan kepada 15 anggota DPRD NTB terkait dana Pokir 'siluman'

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
PENGEMBANGAN KASUS - Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said memberikan keterangan pers terkait kasus gratifikasi dana Pokir 'siluman',Kamis (20/11/2025). Jaksa masih mendalami sumber uang yang dibagikan kepada 15 anggota DPRD NTB terkait dana Pokir 'siluman'. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp2 miliar
  • Dua tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada 15 anggota DPRD NTB terkait dana Pokir

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum mengungkap, sumber uang gratifikasi dalam kasus dana Pokir 'siluman.'

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI).

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said menyampaikan, pihaknya masih mendalami sumber uang yang dibagikan kepada 15 anggota DPRD NTB lainnya ini. 

IJU dan MNI ini disebut berperan sebagai pemberi uang dalam kasus ini. 

Meski demikian, sumber uang yang diberikan ke anggota dewan lain ini masih tanda tanya.

"Nanti kita dalami dulu (sumber uang)," kata Zulkifli, Kamis (20/11/2025).

Kejati NTB mengembangkan kasus ini termasuk potensi tersangka lain. 

Zulkifli mengatakan anggota DPRD NTB yang dimaksud sudah diberikan surat pemanggilan, namun berhalangan hadir memenuhi panggilan. 

"Nanti kita jadwalkan ulang, sudah kita panggil tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," kata Zulkifli. 

Kejati NTB menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp2 miliar.

IJU dan MNI ini disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved