Kasus Korupsi Lahan LCC

Justice Collaborator Ditolak, Eks Direktur PT Tripat Dihukum 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi LCC

Majelis hakim menyatakan bahwa Lalu Azril terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pada perkara LCC.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa Lalu Azril Sopandi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/10/2025). Azril dihukum empat tahun penjara dan denda 400 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Laporan Wartawan TrobunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Patuh Patut Padju (Tripat) Lalu Azril Sopandi diputus bersalah, dalam perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC).

Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan dalam putusannya menyatakan bahwa Lalu Azril terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan primer penuntut umum. 

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Ary membacakan amar putusan, Senin (14/10/2025). 

Dalam pertimbangan majelis hakim, pengajuan menjadi justice collaborator Lalu Azril dalam perkara ini ditolak. 

Alasannya karena Azril merupakan pelaku utama yang secara bersama-sama, dengan dua terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi. 

"Dalam perkara ini terdakwa Lalu Azril Sopandi adalah pelaku utama bersama-sama dengan saksi Isabel Tanihaha dan Zaini Arony," sebut Ary. 

Baca juga: Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara

Meski demikian, semua pengakuan Azril di dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman yang diberikan kepada dia. 

Ary juga menyebutkan, barang bukti gedung atau bangunan Lombok City Center yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01 dengan dengan Luas 47.921 m2 diserahkan kepada Bank Sinarmas. 

"Dikembalikan kepada Bank Sinarmas untuk selanjutnya dilelang menutup utang PT Blis Pembangunan Sejahtera," sebut Ary. 

Sebagai informasi saat pembangunan mall LCC di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, PT Blis Pembangunan Sejahtera mengagunkan sertifikat 01 milik PT Tripat kepada Bank Sinarmas. 

Uang tersebutlah yang digunakan oleh PT Blis Pembangunan Sejahtera untuk membangun Lombok City Center, namun pada perjalannya angsuran tersebut macet.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved