Kasus Korupsi Lahan LCC

Hakim Sebut Isaac Tanihaha Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Perkara Korupsi LCC

Berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG VONIS - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, sudah menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC). 

Keduanya ialah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan hukuman badan. 

Kemudian mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan hukuman badan. 

Selain itu, Isabel juga dibebankan uang pengganti Rp418,3 juta, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. 

Sementara untuk terdakwa, Lalu Azril Sopandi baru akan dibacakan putusannya pada, Selasa (14/10/2025). 

Selain ketiga terdakwa di atas, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa satu orang lainnya yakni, Ishak Tanihaha harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. 

"Bahwa selain ketiga nama tersebut, ada seseorang yang patut diminta pertanggung jawaban hukumnya sebagai pelaku yaitu saudara Isaac Tanihaha yakni adik dari terdakwa Isabel yang saat ini sudah berpindah kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika Serikat," kata anggota majelis hakim, Mahyudin Igo, Senin (13/10/2025). 

Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Operasional Bawaslu NTB Ditahan Polresta Mataram

Dalam pertimbangannya juga majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum terkait dengan kerugian negara, dalam perkara korupsi ini. 

Menurut penuntut umum berdasarkan hasil audit lembaga akutan publik yang dilibatkan penuntut umum, kerugian negara dari perkara korupsi ini senilai Rp39,3 miliar.

Dengan rincian Rp38 miliar berasal dari hasil perhitungan nilai aset tanah untuk penyertaan modal PT Tripat. Kemudian Rp1,3 miliar dari bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Blis kepada PT Tripat. 

"Kami tidak sependapat dengan penuntut umum terkait hasil kerugian negara," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Mahyudin Igo, Senin (13/10/2025). 

Hasil perhitungan mandiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar. 

Rinciannya Rp22,3 miliar bersumber dari nilai aset tanah seluas 8,4 hektar yang diserahkan PT Tripat, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat kepada PT Blis Pembangunan Sejahtera. 

"Tanah seluas 8,4 hektar sudah disita penuntut umum, karena merupakan aset BUMD maka harus dikembalikan ke PT Patuh Patut Padju (Tripat) sehingga aset sudah dipulihkan, sehingga kerugian sebesar Rp22,3 miliar harus dianggap sudah dipulihkan," kata Mahyudin. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved