TOPIK
Kasus Korupsi Lahan LCC
-
PT Bliss mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 263 miliar dari Bank Sinarmas dengan mengagunkan lahan milik Pemda Lombok Barat
-
Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan
-
Kejati NTB tetapkan Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center
-
Berdasarkan bukti diperoleh jaksa penyidik, keterlibatan Zaini yakni saat menjabat Komisaris Utama PT Tripat, yang merupakan BUMD Lombok Barat.
-
Zaini Arony dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya usai diperiksa sebagai tersangka
-
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
-
Para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
-
Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat dibawa ke Lapas
-
Pemda Lombok Barat menyertakan modal ke Perusda PT Tripat dalam bentuk tanah seluas 8,4 hektare di Narmada, Lombok Barat untuk pembangunan mal LCC
-
Dua tersangka kasus LCC yakni Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.