TOPIK
Kasus Korupsi Lahan LCC
-
JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim, dua terdakwa kasus korupsi kerjasama operasional LCC Zaini Arony dan Isabel.
-
Saat pembangunan LCC PT Bliss mengagunkan sertifikat 01 kepada Bank Sinarmas, namun perusahaan itu tidak mampu membayar angsuran.
-
Majelis hakim menyatakan bahwa Lalu Azril terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi pada perkara LCC.
-
Majelis hakim mengungkap bahwa nilai korupsi dalam kasus pengelolaan lahan LCC sebesar Rp22,7 miliar.
-
Berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.
-
Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC), berpeluang menyeret orang baru dalam perkara ini.
-
Zaini Arony dan Isabel Tanihaha menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram
-
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan hukuman badan.
-
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC
-
Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan mal LCC
-
PT Bliss mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 263 miliar dari Bank Sinarmas dengan mengagunkan lahan milik Pemda Lombok Barat
-
Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan
-
Kejati NTB tetapkan Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center
-
Berdasarkan bukti diperoleh jaksa penyidik, keterlibatan Zaini yakni saat menjabat Komisaris Utama PT Tripat, yang merupakan BUMD Lombok Barat.
-
Zaini Arony dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya usai diperiksa sebagai tersangka
-
Para pihak diduga dipajang sebagai 'boneka' PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) dalam pengelolaan mal LCC
-
Para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.
-
Azril yang kini menjadi terpidana kasus penyertaan modal PT Tripat ini tampak santai saat dibawa ke Lapas
-
Pemda Lombok Barat menyertakan modal ke Perusda PT Tripat dalam bentuk tanah seluas 8,4 hektare di Narmada, Lombok Barat untuk pembangunan mal LCC
-
Dua tersangka kasus LCC yakni Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.