Kasus Korupsi Lahan LCC

Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

Pemda Lombok Barat menyertakan modal ke Perusda PT Tripat dalam bentuk tanah seluas 8,4 hektare di Narmada, Lombok Barat untuk pembangunan mal LCC

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI LAHAN LCC - Penampakan Gedung LCC di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pemda Lombok Barat menyertakan modal ke Perusda PT Tripat dalam bentuk tanah seluas 8,4 hektare di Narmada, Lombok Barat untuk pembangunan mal LCC. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC) Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha ditahan Jumat (31/1/2025). 

Kejati NTB menitipkan penahanan dua tersangka kasus agunan lahan Pemda Lombok Barat ini di Lapas IIA Kuripan, Lombok Barat

Jaksa Penyidik Kejati NTB Hasan Basri mengungkap modus korupsi lahan yang merugikan negara Rp38 miliar ini.

Dia menjelaskan, Pemda Lombok Barat menyertakan modal ke PT Tripat dalam bentuk tanah seluas 8,4 hektare di Narmada, Lombok Barat.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan Lombok City Center

"Yang diagunkan itu sertifikat 01 di mana di atasnya berdiri gedung LCC itu," kata Hasan, Jumat (31/1/2025).

Lahan itu diagunkan ke Bank Sinar Mas yang dananya dipakai untuk membangun pusat perbelanjaan atau mal LCC. 

LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.

KORUPSI AGUNAN LAHAN LCC - Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha digiring ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC), Jumat (31/1/2025).
KORUPSI AGUNAN LAHAN LCC - Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha digiring ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC), Jumat (31/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.

PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.

Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.

Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved