Kasus Korupsi Lahan LCC

Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran

Kejati NTB tetapkan Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Istimewa
KASUS LAHAN LCC - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus lahan LCC, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan eks Bupati Lombok Barat, Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025).

Zaini ditetapkan tersangka atas keterlibatan dalam kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dengan PT Bliss Pembanguan Sejahtera pada proyek LCC yang berada di wilayah Gerimax, Lombok Barat.

"Baru saja ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025 kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, telah menetapkan sebagai tersangka, yang diikuti dengan dilakukan penahanan terhadap Dr. Zaini Arony. Beliau adalah mantan Komisaris Utama PT Tripat dan mantan bupati Lombok Barat periode 2009-2014  dan periode 2014-2015, " ungkap penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.

Disampaikan Hasan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang diperoleh oleh pnyidik hingga mendapat kesimpulan menetapkan tersangka.

Hasan menyebutkan, sejumlah peran Zaini Arony dalam perkara dugaan korupsi tersebut, di antaranya, Zaini Arony turut memperkenalkan PT Tripat dengan PT Bliss pembangunan sejahtera.

"Ada beberapa peran yang dilakukan bersangkutan, beliaulah yang mengenalkan pada awalnya, LAS (tersangka sebelumnya) Dirut PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera," kata Hasan.

Selain itu, Zaini juga disebut terlibat aktif dalam pembahasan KSO,  pihak PT Tripat dan Pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

"Beliau juga menerbitkan surat persetujuan KSO antara  PT Tripat dengan pihak PT Bliss pembangunan sejahtera," ungkap Hasan.

"Yang terakhir, beliau juga menyetujui dan hadir pada saat penandatangan KSO bersama PT Tripat dan PT Bliss pada tanggal November 2013 di Hotel Sentosa, Senggigi," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC

Dijelaskan Hasan, dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 39 miliar lebih.

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lamanya 20 tahun," kata Hasan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved