Kasus Korupsi Lahan LCC
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC
Berdasarkan bukti diperoleh jaksa penyidik, keterlibatan Zaini yakni saat menjabat Komisaris Utama PT Tripat, yang merupakan BUMD Lombok Barat.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2/2025).
Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB Hasan Basri mengungkap peran Zaini sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Zaini Aroni sebagai mantan komisaris utama PT Tripat kasusnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO (Kerja Sama Oprasi) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera tahun 2013,” ucapnya.
Berdasarkan bukti diperoleh jaksa penyidik, keterlibatan Zaini yakni saat menjabat Komisaris Utama PT Tripat, yang merupakan BUMD Lombok Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC
Hasan merangkum tiga peran Zaini yang dilakukannya pada Juni-November 2013 dalam jabatannya itu.
Pertama, kata Hasan, Zaini yang mengenalkan tersangka mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi kepada Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha pada bulan Juni 2013.
Kedua, Zaini Arony secara aktif membahas dan ikut pertemuan rencana kerja sama operasional antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ketiga, Zaini menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat itu.
“Yang bersangkutan juga menerbitkan dan menyetujui surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi,” ungkapnya.
Atas perannya, jaksa menjerat Zaini Arony dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.
“Hari ini dilakukan penanganan hingga 20 hari kedepan di Lapas IIB Praya, alasan tidak ditempatkan di Lapas Kuripan lantaran di sana sudah ada tersangka Lalu April Sopandi,” pungkasnya.
Ditahan Usai Diperiksa
Zaini usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan, Senin (24/2/2025).
“Hari ini, kami penyidik Kejati NTB telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka yang diikuti dengan penahanan,” ucap penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Kejati NTB Ungkap Siasat Direktur 'Boneka' Dalam Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.