Daftar Isi Pokok RUU KUHAP yang Disahkan DPR RI Menjadi UU
Pengesahan RUU KUHAP menjadi KUHAP melalui Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
TRIBUNLOMBOK.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan UU KUHAP melalui Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Berikut ini selengkapnya isi pokok UU KUHAP, seperti dijelaskan Ketua Komisi III DPR RI Haibuburokhman, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: MK Tolak Uji Materiil Penghentian Penyelidikan dalam KUHAP
Isi Pokok UU KUHAP
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
| Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pembunuhan 2 Anggota Polisi di NTB |
|
|---|
| Isu Kapolri Diganti, Komisi III DPR RI Jawab Soal Jadwal dan Nama-nama yang Beredar |
|
|---|
| Rincian Nama Pimpinan KPK 2024-2029 Hasil Voting DPR RI |
|
|---|
| 4 Sosok Jenderal Calon Wakapolri Pengganti Komjen Gatot Eddy Versi Komisi III DPR RI |
|
|---|
| Pensiunan Jaksa Johanis Tanak Terpilih Jadi Wakili Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli Siregar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Paripurna_RUU_KUHAP_DPR_RI_2025_2020298445.jpg)