MK Tolak Uji Materiil Penghentian Penyelidikan dalam KUHAP

Ternyata norma a quo telah memberikan kepastian hukum yang adil sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945

mkri.id
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, di persidangan, Rabu (20/4/2022).

Permohonan uji KUHAP dengan nomor 4/PUU-XX/2022 ini diajukan Anita Natalia yang berprofesi sebagai advokat.

Baca juga: Tidak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan

Namun dalam permohonannya ia tidak mengajukan legal standing, melainkan hanya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam dalilnya, Pemohon menyebut merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tidak mencantumkan wewenang penyelidik untuk tidak mengadakan penghentian penyelidikan menyebabkan penyelidikan prematur, di mana penyelidik belum memeriksa saksi dapat langsug dilakukan penghentian penyelidikan.

Menurut Pemohon, KUHAP tidak menjelaskan secara pasti bagaimana proses penyidikan dan penyelidikan, dalam hal ini menurut pendapat Pemohon proses penyelidikan harus dilakukan tuntas terlebih dahulu dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti.

Setelah itu selesai, maka tugas selanjutnya jadi kewenagan penyidik untuk melakukan proses penyidikan dengan hasil akhir apakah perkara tersebut punya bukti cukup atau tidak.

Pemohon menilai bahwa dengan tidak dituliskan kewenangan penyelidik untuk menyetop penyelidikan maka pembuat undang - undang secara nyata tidak ingin ada penghentian penyelidikan.

Namun Mahkamah berpandangan, meski tidak tegas tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap proses penyelidikan yang sudah dilakukan penghentian penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan penyelidikan kembali sepanjang terhadap adanya laporan dugaan tindak pidana yang bersangkutan ditemukan alat bukti baru.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (TRIBUNNEWS.COM)

Dengan demikian, penghentian penyelidikan yang tidak diatur secara khusus ke dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai pelapor untuk mendapatkan keadilan.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Mahkamah berpendapat meskipun norma Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tidak ditambah dengan frasa tidak mengadakan penghentian penyelidikan sebagaimana didalilkan Pemohon, ternyata norma a quo telah memberikan kepastian hukum yang adil sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Soal Penghentian Penyelidikan dalam KUHAP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved