Tidak Cukup Bukti, Penyelidikan Kasus Sewa Alat Berat di Bima Dihentikan
Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus penyewaan alat berat di Kabupaten Bima tahun anggaran 2018-2020.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menghentikan penyelidikan kasus penyewaan alat berat di Kabupaten Bima tahun anggaran 2018-2020.
Alasan penghentiannya karena tidak ditemukan cukup bukti indikasi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menguraikan, penghentian penyelidikan ini sudah sesuai prosedur.
"Tidak cukup bukti sehingga penyelidikan dihentikan," ucapnya Rabu, 5 Januari 2022.
Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak.
Diantaranya, pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, serta pada Setda Kabupaten Bima.
Baca juga: Kasus Video Ceramah, Ustaz As-Sunnah Lombok Timur Diamankan, Kuasa Hukum: Percayakan ke Polisi
Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama.
Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat.
Selanjutnya juga mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak penyewaan.
"Dari hasil penyelidikan, proses sewa alat berat ini sudah benar," kata Dedi.
Kabupaten Bima melalui Setda dan Dinas PUPR menganggarkan penyewaan alat berat.
Baca juga: 14 Orang PMI Asal NTB Tewas saat Kapal Karam di Malaysia
Baca juga: Kejati NTB Pulihkan Keuangan Negara Rp412,3 miliar, Terbesar Aset Mandalika
Melalui Setda Kabupaten Bima, sewa alat berat ditender dengan pagu Rp500 juta mulai tahun 2018 sampai 2020.
Tender ini selalu dimenangkan satu perusahaan yang sama, yakni CV S yang bermarkas di Kota Bima.
Alat berat ini digunakan untuk proyek-proyek pembukaan jalan dan normalisasi sungai.
Setda Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima masing-masing menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Objeknya pada kegiatan yang sama pada rentang waktu tahun 2018 hingga 2020.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)