PHK Honorer NTB

Dewan Panggil Kepala BKD-BPKAD Buntut Kabar PHK 518 Honorer Pemprov NTB

PemanggilanBKD-BPKAD oleh DPRD NTB ini menyusul terkait kabar 518 pegawai honorer yang tidak masuk dalam databae BKN.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENATAAN HONORER - Ratusan pegawai honorer saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 lalu di Asrama Haji Embarkasi Lombok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penataan honorer lingkup Pemerintah Provinsi NTB. 

Dalam surat nomor: 005/892/DPRD/2025 tertanggal 11 September 2025, empat kepala OPD yang dipanggil di antaranya Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Karo Hukum. 

Pemanggilan ini menyusul terkait kabar 518 pegawai honorer yang tidak masuk dalam databae badan kepegawaian negara (BKN), akan diputus hubungan kerja pada awal Januari 2026 mendatang. 

Sebelumnya dalam surat nomor: 800.1.2.5/3288/BKD/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal laporan usulan pengangkatan tenaga non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II dalam data BKN terdapat 9.542 orang pegawai non ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Rinciannya, non ASN prioritas dengan status R2, R3, R3/b, R3/T sejumlah 5.909 orang. Kemudian non prioritas dengan status R4, R5, atas permintaan sendiri (APS), tidak memenuhi syarat (TMS)) sejumlah 3.633 orang.

Baca juga: Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha

Namun ditemukan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap 518 tenaga honorer yang tidak masuk dalam databae BKN, dan tidak lolos pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 lalu. 

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk mencari solusi dari persoalan ini, namun untuk saat ini sesuai ketentuan hanya yang terdaftar dalam database BKN yang bisa diajukan PPPK paruh waktu. 

"Yang diprotes pengajuan yang ada dalam database BKN," kata Yiyit sapaan karibnya, Kamis (11/9/2025). 

Disinggung soal alternatif lain untuk menyelamatkan ratusan tenaga honorer ini, Yiyit menyebutkan belum ada regulasi yang mengatur tentang itu. 

"Gajinya dari siapa?, berani sebagai yang memberikan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak, kita terus mencari informasi seperti apa bentuknya," kata mantan Kadis Pemuda dan Olahraga itu. 

Untuk saat ini, ratusan tenaga honorer tersebut bisa terus bekerja sesuai dengan alokasi anggaran yang ada di tahun 2025 ini. 

Namun untuk tahun 2026, anggaran untuk mereka yang tidak bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu ini dipastikan tidak ada. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved