PBH Peradi Mataram Minta Komisi III DPR RI Awasi Perkara Rizka Sintiani
Tim Kuasa Hukum PBH Peradi Mataram menilai bahwa perkara pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Rizka Sintiani terkesan dipaksakan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Tim Kuasa Hukum PBH Peradi Mataram menilai bahwa perkara pembunuhan Brigadir Esco dengan terdakwa Rizka Sintiani terkesan dipaksakan.
- Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Mataram yang diwakili oleh Habib dan Rosi mendatangi gedung Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta dan melayangkan guna meminta pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang menjerat terdakwa Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Habib dan Rosi menegaskan bahwa upaya bersurat kepada Komisi III DPR RI bukan hanya sebatas proses administrasi, melainkan telah disertai dengan koordinasi dan komunikasi aktif terkait berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menimpa Rizka Sintiani.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat kejanggalan serius dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Dalam persidangan, tidak terdapat satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang secara jelas, tegas, dan meyakinkan mengarah kepada Rizka Sintiani maupun para terdakwa lainnya sebagai pelaku.
Baca juga: Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya
Kondisi ini menunjukkan lemahnya konstruksi pembuktian yang dipaksakan untuk menjerat para terdakwa.
"Sejumlah saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang saling bertentangan satu sama lain," kata Hubeb, dalam keterangan tertulis.
Ketidaksinkronan ini, sambung dia, bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan menyentuh substansi perkara sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini dibangun tanpa dasar fakta hukum yang utuh dan objektif.
Dalam fakta persidangan, menurut Habib, terungkap bahwa handphone milik korban Esco yang juga merupakan suami dari terdakwa Rizka Sintiani, tidak pernah dilakukan ekstraksi digital.
"Padahal, perangkat tersebut merupakan alat bukti yang sangat krusial dan berpotensi membuka tabir kebenaran secara terang dalam perkara ini," ujarnya.
Tidak dilakukannya ekstraksi terhadap handphone korban tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas proses penyidikan, dan berisiko besar menimbulkan ketidakadilan, tidak hanya bagi Rizka Sintiani tetapi juga bagi para terdakwa lainnya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum PBH Peradi Mataram menilai bahwa perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
"Oleh karena itu, pengawasan dari Komisi III DPR RI menjadi sangat mendesak untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," jelasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor yang benar, serta memastikan kebenaran materiil dapat terungkap tanpa rekayasa.
Dalam dakwaan primer, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun dakwaan subsider menjerat Rizka dengan tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsidair Pasal 338 KUHP.
(*)
| Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya |
|
|---|
| Rizka Minta Hakim Hentikan Perkara Pembunuhan Brigadir Esco |
|
|---|
| Peran Keluarga Brigadir Rizka: Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco |
|
|---|
| Cara Rizka Habisi Nyawa Suami di Kamar Anak hingga Sembunyikan di Kamar Adik |
|
|---|
| Cara Brigadir Rizka Bunuh Suami Gegara Emosi Tak Diberikan Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/peradi_mataram_rizka_esco3567.jpg)