Sabtu, 2 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Polisi di Lombok

Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya

Perkara kematian Brigadir Esco Fasca Rely dilanjutkan setelah perlawanan terdakwa Rizka Sintiani ditolak majelis hakim PN Mataram.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
TOLAK PERLAWANAN - Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani usai mendengar putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram di kasus pembunuhan suaminya, Selasa (10/3/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Perkara kematian Brigadir Esco Fasca Rely dilanjutkan setelah perlawanan terdakwa Rizka Sintiani ditolak majelis hakim PN Mataram.

  • Rizka didakwa melakukan KDRT hingga menyebabkan kematian suaminya, termasuk penganiayaan dengan tendangan, pukulan, dan tusukan gunting.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemeriksaan perkara kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely dinyatakan tetap dilanjutkan, setelah perlawanan dari terdakwa yakni Brigadir Rizka Sintiani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa perkara nomor 26/Pid.sus/2025/PN.Mtr atas nama terdakwa Rizka Sintiani," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, Selasa (10/2/2026). 

Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana, termasuk uraian peristiwa sebab akibat yang menyebabkan ayah dua anak itu meregang nyawa. 

Setelah perlawanan terdakwa ditolak maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli, di mana jaksa penuntut umum sudah menyiapkan belasan saksi dan ahli dalam membuktikan kasus ini. 

Dalam dakwaan primer penuntut umum sebelumnya, Rizka didakwa melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga. 

Sementara dakwaan subsider penuntut umum Rizka didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 459 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 338 KUHP. 

Motif Rizka Habisi Nyawa Suami

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan kronologi kejadian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan Brigadir Esco Fasca Rely meregang nyawa. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Muthmainnah mewakili JPU, menyampaikan kasus ini bermula pada, 19 Agustus 2025 saat terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang tidak lain istri dari Esco meminta uang Rp10 juta kepada korban. 

Uang tersebut merupakan uang remon atau total imbalan finansial dan non-finansial yang diterima anggota polisi atas pekerjaan mereka. Sejak pagi uang tersebut dimintai oleh Rizka namun tak kunjung diberikan. 

Bahkan berulang kali ibu dua anak tersebut menghubungi suaminya, namun tak kunjung mendapatkan balasan. Pesan singkat yang dikirim oleh terdakwa juga tidak membuahkan hasil. 

Dari sinilah emosi Rizka memuncak, dia sempat meminta kepada rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan telponnya. Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut. 

"Sekitar pukul 17.30 Wita korban membalas pesan terdakwa, iya sekarang di kirimin, dan terdakwa membalas, kirim becatan (kirim cepetan)," kata Muthmainnah. 

Meski sudah di jawab oleh Esco, namun tidak kunjung dikirim. Sehingga Rizka kembali mengirim pesan whatsapp dengan mengatakan jangan membuat emosi. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved