Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Rizka Minta Hakim Hentikan Perkara Pembunuhan Brigadir Esco
Rizka menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas terkait dengan pasal yang didakwakan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Rizka menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas terkait dengan pasal yang didakwakan.
- Dalam dakwaan tidak diuraikan siapa pelakunya dan dalam hal apa melakukan perbuatan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely yakni Rizka Sintiani menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rizka yang merupakan istri Esco ini melalui penasihat hukumnya meminta agar proses pemeriksaannya dalam perkara ini dihentikan dengan berbagai pertimbangan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," kata Rosihan Zulby mewakili penasihat hukum, Selasa (24/2/2026).
Rosi menguraikan alasan-alasan pemeriksaan terhadap terdakwa dihentikan.
Di antaranya penerapan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak diuraikan secara jelas.
Yakni terkait dengan waktu merencanakan pembunuhan, bukti persiapan untuk melancarkan aksi tersebut hingga pada konstruksi niat.
Baca juga: Peran Keluarga Brigadir Rizka: Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu hanya disimpulkan dari konflik rumah tangga yang secara hukum tidak dapat memenuhi elemen perencanaan," kata Rosi.
Kemudian terkait dengan unsur penyertaan, dalam dakwaan itu tidak disebutkan siapa berbuat apa, dalam kapasitas apa dan dalam bentuk penyertaan apa.
"Ketiadaan uraian pembagian peran tersebut bertentangan dengan asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal dan individual," kata Rosi.
Hubungan Sebab Akibat
Kausal antara perbuatan terdakwa dengan kematian korban tidak dijelaskan secara cermat.
Berdasarkan hasil visum kematian Esco disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Namun dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan perbuatan mana yang menyebabkan trauma fatal tersebut, dengan alat apa dan oleh siapa.
"Tanpa penjelasan kausalitas yang jelas unsur kematian tidak bisa dianggap terbukti," kata Rosi.
Luka jerat yang timbul setelah kematian atau post mortem justru membuka adanya tindakan setelah kematian.
| Hakim Tolak Perlawanan Rizka Sintiani Atas Kasus Pembunuhan Suaminya |
|
|---|
| Peran Keluarga Brigadir Rizka: Ikut Rekayasa Kematian Brigadir Esco |
|
|---|
| Cara Rizka Habisi Nyawa Suami di Kamar Anak hingga Sembunyikan di Kamar Adik |
|
|---|
| Cara Brigadir Rizka Bunuh Suami Gegara Emosi Tak Diberikan Uang |
|
|---|
| Kronologi Tragis Brigadir Rizka Aniaya Suami hingga Tewas karena Uang Remon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rizka_sidang_esco_30309329jpg.jpg)