Kamis, 11 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

NTB Bentuk Satgas Terpadu Cegah Kekerasan di Pesantren

Kemenag NTB, Pemprov NTB, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga sepakat membentuk Satgas Layanan Terpadu Bersama.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
KOORDINASI: Kanwil Kemenag NTB bersama sejumlah pihak berfoto bersama usai melakukan rapat koordinasi dalam rangka membahas upaya pencegahan kekerasan dilingkungan pondok pesantren, Rabu (10/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag NTB, Pemprov NTB, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga sepakat membentuk Satgas Layanan Terpadu Bersama.

  • Satgas akan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, memperkuat perlindungan anak, serta mengedepankan penanganan yang berpihak kepada korban.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov)NTB, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan sepakat membentuk Satgas Layanan Terpadu Bersama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

Kesepakatan dihasilkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang digelar di Mataram, Rabu (10/6/2026).

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengatakan, seluruh unsur yang hadir telah merumuskan langkah-langkah strategis terkait regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren.

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini kami bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kepolisian, kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah merumuskan langkah-langkah terkait regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren," ujarnya.

Menurut Zamroni, salah satu kesepakatan utama adalah pembentukan tim kecil yang akan merancang Satgas Layanan Terpadu Bersama. Satgas tersebut akan melibatkan seluruh unsur terkait dan bertugas tidak hanya menangani kasus yang terjadi saat ini, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan ke depan.

Ia menegaskan, pendekatan yang diambil adalah menindak pelaku tanpa memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan atau pondok pesantren secara keseluruhan.

"Kami menyepakati tagline, 'Jangan bakar lumbungnya, tetapi matikan tikusnya'. Artinya, yang harus ditindak adalah oknum pelaku, bukan lembaganya secara keseluruhan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Sekda NTB Tegaskan Peran Strategis Pesantren dalam Membentuk Adab Generasi

Zamroni menambahkan, selama ini berbagai satuan tugas yang ada masih bekerja secara terpisah di masing-masing instansi. Karena itu, diperlukan satu wadah terpadu yang memungkinkan seluruh pihak bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ke depan, satgas akan melibatkan unsur Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB juga didorong membentuk mekanisme serupa melalui koordinasi dengan kepala daerah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahalli Fikri, menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren perlu dilihat secara objektif dan berbasis data yang komprehensif.

Menurutnya, belum ada kajian menyeluruh yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingginya angka kasus di pondok pesantren di NTB. Mengingat jumlah pesantren di daerah ini mendekati seribu lembaga, diperlukan analisis yang proporsional terhadap jumlah kasus yang terjadi.

"Kita perlu melihat berapa jumlah pesantren yang benar-benar mengalami kasus tersebut dan berapa persentasenya dibandingkan keseluruhan pesantren. Namun sekecil apa pun jumlah kasusnya, tetap tidak boleh ditoleransi karena ini persoalan serius yang harus dilawan bersama," tegasnya.

Mahalli mendukung pembentukan satgas yang efektif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan. Ia juga menilai penting adanya peningkatan pemahaman santri mengenai hak-hak mereka serta pembinaan berkelanjutan kepada pengelola pesantren dan tenaga pendidik.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved