RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks
RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan bulat seluruh fraksi dan menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana setelah puluhan tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang KUHAP yang baru tidak langsung berlaku saat ini, namun mulai diberlakukan awal tahun depan.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.
Menurut Puan, penyelesaian revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya telah digunakan selama lebih dari empat dekade.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” jelasnya.
Puan juga menyampaikan bahwa penyusunan revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.
14 Substansi Penting dalam Revisi KUHAP
Selama pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati 14 perubahan utama, mulai dari:
Penyesuaian sistem hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional,
Pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif,
Penegasan fungsi aparat penegak hukum,
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, serta saksi,
Perlindungan bagi kelompok rentan,
Mekanisme keadilan restoratif,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR-Tentang-APBN-2026-dan-Penggantian-Hakim-MK_20250821_16041923jpg.jpg)