RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks

RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan, dan laporan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan bulat seluruh fraksi dan menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana setelah puluhan tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang KUHAP yang baru tidak langsung berlaku saat ini, namun mulai diberlakukan awal tahun depan.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.

Menurut Puan, penyelesaian revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena aturan sebelumnya telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” jelasnya.

Ketua DPR RI, Dr (H.C) Puan Maharani menyampaikan pidato di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
Ketua DPR RI, Dr (H.C) Puan Maharani menyampaikan pidato di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. (TANGKAPAN LAYAR TV PARLEMEN)

Puan juga menyampaikan bahwa penyusunan revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak untuk memastikan hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman.

“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ujarnya.

14 Substansi Penting dalam Revisi KUHAP

Selama pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati 14 perubahan utama, mulai dari:

Penyesuaian sistem hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional,

Pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif,

Penegasan fungsi aparat penegak hukum,

Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, serta saksi,

Perlindungan bagi kelompok rentan,

Mekanisme keadilan restoratif,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved