RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks

RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024, tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan, dan laporan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. 

Sementara untuk klaim polisi bisa menangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ia menyebut Pasal 93 dan Pasal 99 dengan jelas mengatur kewajiban minimal dua alat bukti sebelum dilakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan. “Hal ini juga tidak benar,” ungkapnya.

Disahkan di Tengah Perbedaan Pendapat

Sebelum pengesahan, dinamika dukungan dan kritik mewarnai proses pembahasan.

Habiburokhman bahkan menyelipkan pantun di rapat paripurna untuk menunjukkan bahwa perdebatan sekalipun tetap dapat diselesaikan secara demokratis.

“Ada asas… setiap perdebatan harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” ucapnya.

Meski masih ada kelompok masyarakat yang menolak, ia menyebut tidak sedikit pula yang mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.

“Ya, kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini, kita maknai sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” ujarnya.

Setelah laporan dan diskusi selesai, Ketua DPR Puan Maharani menutup sesi dengan permintaan persetujuan fraksi.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju.”

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved