RUU KUHAP Resmi Disahkan: Berlaku 2 Januari 2026, Puan Maharani Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks
RUU KUHAP disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan Maharani dan Habiburokhman luruskan hoaks soal penyadapan hingga penangkapan tanpa prosedur.
Sementara untuk klaim polisi bisa menangkap tanpa konfirmasi tindak pidana, ia menyebut Pasal 93 dan Pasal 99 dengan jelas mengatur kewajiban minimal dua alat bukti sebelum dilakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan. “Hal ini juga tidak benar,” ungkapnya.
Disahkan di Tengah Perbedaan Pendapat
Sebelum pengesahan, dinamika dukungan dan kritik mewarnai proses pembahasan.
Habiburokhman bahkan menyelipkan pantun di rapat paripurna untuk menunjukkan bahwa perdebatan sekalipun tetap dapat diselesaikan secara demokratis.
“Ada asas… setiap perdebatan harus ada akhirnya. Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le,” ucapnya.
Meski masih ada kelompok masyarakat yang menolak, ia menyebut tidak sedikit pula yang mendesak agar RUU tersebut segera disahkan.
“Ya, kita harus memahami kritik maupun dukungan terhadap pengesahan KUHAP ini, kita maknai sebagai keniscayaan di negeri kita yang tercinta,” ujarnya.
Setelah laporan dan diskusi selesai, Ketua DPR Puan Maharani menutup sesi dengan permintaan persetujuan fraksi.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju.”
Sumber: Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR-Tentang-APBN-2026-dan-Penggantian-Hakim-MK_20250821_16041923jpg.jpg)